Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Search in Collection of Online Cyclopedia   
Article index: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Table of contents | Manual book
Previous article  (Two- room system)(Management Information SystemsNext article

Sistem hukum di dunia

Sistem hukum dunia adalah kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia.

Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:

  1. Hukum sipil
  2. Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
  3. Hukum agama
  4. Hukum adat
  5. Hukum negara blok timur (Sosialis)

Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya.

Penyebaran tradisi hukum utama di dunia

Daftar isi

Hukum sipil

Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ obyek hukum.
  2. Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.

Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:

NegaraDeskripsi
Albania 
Austria 
Belanda 
Belgium 
Bulgaria 
Brasil 
Chili 
Republik Ceko 
Denmark 
Republik Dominika 
Ekuador 
Estonia 
Finlandia 
Guatemala 
Haiti 
Hongaria 
Indonesia 
Italiadidasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon.
Jepangmengikuti sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika.
Jerman 
Kolombia 
Kroasia 
LatviaUmumnya dipengaruhi oleh Jerman, sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet.
LituaniaHukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; sebagian pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet
Luxembourg 
Makaudidaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT
MaltaMulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan akhirnya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik
Meksiko 
Norwegia 
Panama 
Perancis 
Peru 
Polandia 
Portugal 
Rusia 
Slowakia 
Spanyol 
Swedia 
Swiss 
Thailand 
Republik Tiongkok(Taiwan) 
Republik Rakyat Tiongkokdidasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa.
VietnamTeori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis
Yunanididasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan

Common law

NegaraDeskripsi
Amerika SerikatSistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara bagian Amerika Serikat negarga bagian mempunyai sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris.
Australiadidasarkan pada Common law Inggris.
BritaniaHukum Inggris (juga mencakup Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya adalah common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia mempunyai sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan pada umumnya dianggap campuran.
Hong Kongdidasarkan pada Common law Inggris
Indiadidasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah berlaku bagi orang-orang Muslim, Kristen, dan Hindu.
Republik Irlandiadidasarkan pada Common law Inggris
Kanadadidasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
Pakistandidasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
Selandia Barudidasarkan pada Common law Inggris
peranapdidasarkan pada Common law Inggris.

Hukum adat

Hukum agama

  • Arab Saudi
  • Iran
  • Sudan
  • Suriah
  • Vatikan

Sistem campuran (atau pluralistik)

Hukum sipil dan common law

NegaraDeskripsi
Afrika Selatan 
Argentina 
Quebec (Kanada) 
Louisiana (AS) 
Skotlandia (Britania) 
Seychelles 
Mauritius 

Hukum sipil dan hukum adat

Templat:Listdev

Lihat pula

  • Sistem hukum di Tiongkok
  • Hukum tradisional Tiongkok
  • Hukum sosialis
  • Hukum Soviet
  • Kedaulatan kesukuan

Pranala luar

  • Sistem hukum dunia, Situs Fakultas Sistem hukum di Universitas Ottawa
  • Sistem perbandingan hukum Institut Australia
  • Daftar sistem hukum Factbook


Sumber :
wiki.kurikulum.org, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.