Lembaga Negara Indonesia
Indonesia |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
Negara lain · Atlas Portal politik |
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksanaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]
Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
- Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
- Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.[3]
Daftar isi
Lembaga negara berdasarkan hirarki
Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. [4]
Lembaga Tinggi Negara (lapis pertama)
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Mahkamah Konstitusi (MK);
- Mahkamah Agung (MA); dan
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga Negara (lapis kedua)
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD:
- Menteri Negara
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara
- Komisi Yudisial
- Komisi Pemilihan Umum
- Bank Sentral
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU yakni:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Konsil Kedokteran Indonesia
Lembaga negara lainnya dan lembaga daerah (lapis ketiga)
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden.
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
- Pemerintahan Daerah Provinsi;
- Gubemur;
- DPRD Provinsi;
- Pemerintahan Daerah Kabupaten;
- Bupati;
- DPRD Kabupaten;
- Pemerintahan Daerah Kota;
- Walikota; dan
- DPRD Kota.
Lembaga lainnya
- Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Lembaga Non Struktural
- Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan)
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Lembaga negara yang telah dibubarkan
- Lembaga Tinggi Negara
- Kementerian / Departemen Negara
- Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
- Lembaga Non Struktural
- Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
- Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)
Referensi
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 41
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 49-51
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 53
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 105-107
|
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.ggkarir.com, dsb.