Lembaga Negara Indonesia

Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik

Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
  2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksanaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
  3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]

Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:

  1. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden;
  2. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
  3. Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
  4. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  5. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
  6. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
  7. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.[3]


Lembaga negara berdasarkan hirarki

Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945

Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. [4]

Lembaga Tinggi Negara (lapis pertama)

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Mahkamah Konstitusi (MK);
  • Mahkamah Agung (MA); dan
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga Negara (lapis kedua)

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD:

selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU yakni:

Lembaga negara lainnya dan lembaga daerah (lapis ketiga)

Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden.

Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:

  • Pemerintahan Daerah Provinsi;
  • Gubemur;
  • DPRD Provinsi;
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  • Bupati;
  • DPRD Kabupaten;
  • Pemerintahan Daerah Kota;
  • Walikota; dan
  • DPRD Kota.

Lembaga lainnya

  • Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  • Lembaga Non Struktural

Lembaga negara yang telah dibubarkan

Referensi

Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
 
Sejarah Nusantara
 
Sejarah Indonesia
 
Geografi
 
Politik dan
pemerintahan
 
Ekonomi
 
Demografi
 
Budaya
 
Simbol
 
Flora fauna
 
Lainnya
 


Sumber :
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.ggkarir.com, dsb.