Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Search in Set of Online Cyclopedia   
Article index: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Table of contents | Manual book
Previous article  (Pawnshop (company))(PegonNext article

Pegawai negeri

Pegawai Negeri
Pegawai Negeri Sipil.jpg
Logo Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPegawai Negeri Sipil
JenisPegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Bidang kegiatanPendidikan
Agama
Ekonomi
Kesehatan
Hukum
Pertanian
Perkebunan
Kehutanan
Perikanan
Deskripsi
KeahlianMewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Tempat kerjaSekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Pekerjaan terkaitTNI
Polri

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar isi

Pegawai negeri di Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil Pusat

  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

Calon pegawai negeri sipil yang mengikuti diklat prajabatan di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2010.

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah

Jabatan fungsional

Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:

Peraturan Presiden NomorJabatan Fungsional
20 Tahun 2006Panitera
22 Tahun 2006Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006Peneliti
25 Tahun 2006Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006Pranata Komputer
34 Tahun 2006Statistisi
35 Tahun 2006Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006Perencana
39 Tahun 2006Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006Agen
42 Tahun 2006Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006Penyuluh Agama
44 Tahun 2006Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006Pranata Nuklir
49 Tahun 2006Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006Instruktur
52 Tahun 2006Widyaiswara
53 Tahun 2006Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006Pekerja Sosial
55 Tahun 2006Pengantar Kerja
56 Tahun 2006Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006Dosen
60 Tahun 2006Auditor
61 Tahun 2006Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010Pranata Laboratorium Pendidikan

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

GolonganPangkat
I/aJuru Muda
I/bJuru Muda Tingkat I
I/cJuru
I/dJuru Tingkat I
II/aPengatur Muda
II/bPengatur Muda Tingkat I
II/cPengatur
II/dPengatur Tingkat I
III/aPenata Muda
III/bPenata Muda Tingkat I
III/cPenata
III/dPenata Tingkat I
IV/aPembina
IV/bPembina Tingkat I
IV/cPembina Utama Muda
IV/dPembina Utama Madya
IV/ePembina Utama

Pegawai Negeri Sipil dan partai politik

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:

  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Organisasi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

Pegawai negeri di luar negeri

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.

Britania Raya

Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.

Negara lainnya

Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.

Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.

Referensi

  1. ^ www.korpri.or.id.

pranala luar

  • (Indonesia) Situs web forum pegawai negeri
  • (Indonesia) Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia


Sumber :
wiki.gilland-group.com, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, dsb.