Tiga dalam satu

Tiga dalam satu atau lebih terkenal dengan istilah Three in One adalah sebuah kebijakan dari gubernur Jakarta Sutiyoso yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

  1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
  2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
  3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
  4. Jl. Medan Merdeka Barat
  5. Jl. Majapahit
  6. Jl. Gajah Mada
  7. Jl. Pintu Besar Selatan
  8. Jl. Pintu Besar Utara
  9. Jl. Hayam Wuruk
  10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 dan 16:00-19:00 seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16:30-19:00 pada September 2004.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.



Sumber :
sepakbola.biz, wiki.kpt.co.id, id.wikipedia.org, dsb.