Al-Irsyad

Al-Irsyad adalah organisasi Islam nasional. Perhimpunan Al-Irsyad mempunyai sifat khusus, yaitu Perhimpunan yang berakidah Islamiyyah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pendidikan, pengajaran, serta social dan dakwah bertingkat nasional.

Sejarah

Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam'iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah) berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Tanggal itu mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta. Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915.

Tokoh sentral pendirian Al-Irsyad adalah Al-'Alamah Syeikh Ahmad Bin Muhammad Assoorkaty Al-Anshary, seorang ulama besar Mekkah yang berasal dari Sudan. Pada mulanya Syekh Surkati datang ke Indonesia atas permintaan perkumpulan Jami'at Khair -yang mayoritas anggota pengurusnya terdiri dari orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan sayyid, dan berdiri pada 1905.

Syekh Ahmad Surkati tiba di Indonesia bersama dua kawannya: Syeikh Muhammad Tayyib al-Maghribi dan Syeikh Muhammad bin Abdulhamid al-Sudani. Di negeri barunya ini, Syeikh Ahmad menyebarkan ide-ide baru dalam lingkungan masyarakat Islam Indonesia. Syeikh Ahmad Surkati diangkat sebagai Penilik sekolah-sekolah yang dibuka Jami'at Khair di Jakarta dan Bogor.

Berkat kepemimpinan dan bimbingannya, dalam waktu satu tahun sekolah-sekolah tersebut maju pesat. Namun Syekh Ahmad Surkati hanya bertahan tiga tahun di Jami'at Kheir, karena perbedaan faham yang cukup prinsipil dengan para penguasa Jami'at Kheir, yang umumnya keturunan Arab sayyid (alawiyin).

Sekalipun Jami'at Kheir tergolong organisasi yang memiliki cara dan fasilitas modern, namun pandangan keagamaannya, khususnya yang menyangkut persamaan derajat, belum terserap baik. Ini nampak setelah para pemuka Jami'at Kheir dengan kerasnya menentang fatwa Syekh Ahmad Surkati tentang kafaah (persamaan derajat). Karena tak disukai lagi, Syekh Ahmad memutuskan mundur dari Jami'at Kheir, pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Dan dihari itu juga Syekh Ahmad bersama beberapa sahabatnya dari golongan non-Alawi mendirikan Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, serta organisasi untuk menaunginya: Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad al-Arabiyah (kemudian berganti nama Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad Al-Islamiyyah).

Pada perkembangannya, Jam'iyat al-Islah wal-Irsyad Al-Islamiyyah mengalami beberapa pergantian nama. Hingga pada tahun 2007, perhimpunan ini secara resmi mengganti nama dengan Perhimpunan Al-Irsyad (Jam'iyat Al-Irsyad).

Legalitas badan hukum terbaru, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI, dengan no.

Organisasi

Perhimpunan Al-Irsyad memiliki empat organ aktif yang menggarap segmen anggota masing-masing yaitu

  • Wanita Al-Irsyad
  • Pemuda Al-Irsyad
  • Puteri Al-Irsyad
  • Pelajar Al-Irsyad.

Peran masing-masing organisasi yang tengah menuju otonomisasi ini (sesuai amanat Muktamar 2000), cukup besar bagi bangsa. Pemuda Al-Irsyad misalnya, ikut aktif menumpas pemberontakan G-30-S PKI bersama komponen bangsa lainnya. Sedang Pelajar Al-Irsyad termasuk salah satu eksponen 1966 yang ikut aktif melahirkan KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia).

Di luar empat badan otonom tersebut, Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki majelis-majelis dan lembaga, yaitu:

  • Majelis Pendidikan & Pengajaran
  • Majelis Dakwah & Fatwa
  • Majelis Sosial dan Ekonomi
  • Majelis Wakaf dan Yayasan
  • Majelis Hubungan Luar Negeri.
  • Organisasi Pengkaderan
  • Lembaga Istisyariyah, yang beranggotakan tokoh-tokoh senior Al-Irsyad dan kalangan ahli.

Lihat Pula

Pranala Luar



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.