Bersuci

Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:Thaharah) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai Tazkiyatun Nufus.

Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut. a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya b. Kaifiat (cara) bersuci c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan d. Benda yang wajib disucikan e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci

Pengertian Thaharah

  • Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud.
  • Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih[1].

Macam-macam Thaharah

Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan: Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.[2]

Bentuk Thaharah

Thaharah dengan air seperti Wudhu dan Mandi besar (Junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang sakit[3].

Macam-macam Najis

Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang muslim. [4] Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).

Najis dibedakan menjadi 3, yaitu : 1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. 2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang) Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, minuman keras, dan lain-lain. 3. Najis Mugallazah (Najis Berat) Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (tanah).

Macam-Macam Air dan Pembagiannya

1. Air yang suci dan menyucikan 2. Air suci, tetapi tidak menyucikan 3. Air yang bernajis 4. Air yang makruh

Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.

Rujukan

Catatan kaki

  1. ^ Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (I/12) Taudhih Al-Ahkam syarh Bulughul Maram karya Abdullah Al-Bassam (I/87)
  2. ^ Syarhul Mumti karya Ibnu Al-Utsaimin (I/19), Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jazairi (hal 170), Syarah Umdatul Ahkam.
  3. ^ Minhajus Salikin
  4. ^ "...dan pakaianmu bersihkanlah.." QS Al-Muddatsir: 4 ,http://quran.com/74/4"

Bibliografi

  • Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap; DR Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani; Yogyakarta:(2004) Media Hidayah
Bersuci (Thaharah)
 
Serial Artikel mengenai fikih bersuci di dalam Islam
 
Macamnya
Mandi JanabahWudhuTayamum • Mengusap
 
Amalan fitrah
 
Artikel terkait
Najis • HadatsDarah wanita (Haid, Nifas & Istihadhah) • Adab buang air


Sumber :
wiki.ptkpt.net, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, dsb.