Daerah pabean


Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya.



Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.