Faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).[1]

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan BKP;

b. penyerahan JKP;

c. ekspor BKP tidak berwujud;

d. ekspor JKP.

Faktur pajak harus dibuat pada:

a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

Referensi

  1. ^ Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.


Sumber :
andrafarm.com, wiki.kucing.biz, id.wikipedia.org, dsb.