Faktur pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).[1]
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan BKP;
b. penyerahan JKP;
c. ekspor BKP tidak berwujud;
d. ekspor JKP.
Faktur pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Referensi
- ^ Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.
Kategori: |
andrafarm.com, wiki.kucing.biz, id.wikipedia.org, dsb.