Haji Mardud
Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah [[Haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Muhammad bersabda :
“ | ...ketika orang haji dengan nafkah haram keluar, kemudian di berseru : Aku datang memenuhi panggilan-Mu, maka datanglah jawaban dari langit : Tidak engkau tidak memenuhi panggilan, perbekalanmu haram, nafkahmu haram, hajimu penuh dosa, tidak berpahala. | ” |
Dan, dalam sabda lain-Nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Muhammad bersabda :
“ | Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak.[2] | ” |
Referensi
- ^ a b c Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru.
- ^ "Menjaga Kemabruran Haji".
Kategori: |
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, wiki.kuliah-karyawan.com, dsb.