Hak asasi manusia di Korea Utara

Emblem of North Korea.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri
politik dan pemerintahan
Korea Utara
style="padding:0 0.1em 0.4em;">
Hubungan internasional

Hak asasi manusia di Korea Utara sangat dikekang, sebagaimana yang ditemukan oleh organisasi hak asasi manusia internasional. Meskipun sejumlah hak asasi diabadikan dalam konstitusi negara, pada kenyataannya warga negara Korea Utara tidak memiliki hak kebebasan berbicara atau berpendapat, dan satu-satunya stasiun radio, televisi, dan kantor berita resmi dikelola oleh pemerintah.[1][2] Diperkirakan terdapat sekitar 150.000 hingga 200.000 tahanan politik yang dijebloskan ke kamp-kamp konsentrasi di Korea Utara. Di kamp tersebut, mereka dipekerjakan sebagai pekerja paksa, atau dipukuli, disiksa, dan dihukum mati.[3]

Rincian lengkap pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara masih belum jelas. Pemerintah Korea Utara menerapkan peraturan yang menyebabkan sangat sulit bagi warga asing untuk memasuki negara tersebut, dan secara ketat memantau setiap kegiatan yang mereka lakukan. Pekerja kemanusiaan di Korea Utara diawasi setiap kegiatannya dan dilarang memasuki wilayah-wilayah yang tidak diizinkan oleh pemerintah. Sejak warga negara dilarang meninggalkan Korea Utara,[4][5] masalah-masalah seperti pembelotan dan pengungsi gelap telah menjadi hal umum. Menurut kantor berita pemerintah Korean Central News Agency, Korea Utara tidak memiliki masalah pelanggaran hak asasi manusia karena sistem Juche yang diberlakukan di negara tersebut diputuskan oleh rakyat dan bertugas melayani mereka dengan setia.[6][7]

Pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara dikecam oleh berbagai kalangan, terutama oleh Amnesty International, Human Rights Watch, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak tahun 2003, Majelis Umum PBB setiap tahunnya secara rutin menetapkan resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tersebut. Resolusi terakhir ditetapkan tanggal 19 Desember 2011, yang disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 123-16 dan 51 abstain. Resolusi ini mendesak agar pemerintah Korea Utara mengakhiri "pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis", yang meliputi eksekusi di depan umum dan penahanan sewenang-wenang. Korea Utara menolak resolusi tersebut, menyatakan bahwa penetapan resolusi tersebut didalangi oleh motif politik dan didasarkan pada sumber rekayasa yang tidak faktual.[8] Pada bulan Februari 2014, komisi khusus PBB menerbitkan dokumentasi laporan 400 halaman yang bersumber dari kesaksian pihak pertama mengenai "kekejaman tak terperikan" yang dilakukan oleh pemerintah Korea Utara.[9]

Referensi

  1. ^ North Korea: Human Rights Concerns, Amnesty International, November 28, 2006.
  2. ^ Cooper, Helene (March 7, 2007). "U.S. Releases Rights Report, With an Acknowledgment". The New York Times. 
  3. ^ Choe Sang-Hun (9 July 2007). "Born and raised in a North Korean gulag". The New York Times. Diakses 20 August 2013. 
  4. ^ "North Korean Refugees NGO". Northkoreanrefugees.com. October 20, 2008. Diakses August 23, 2010. 
  5. ^ United Nations High Commissioner for Refugees (July 2, 2008). "UNHCR Freedom in the World 2008 - North Korea". Unhcr.org. Diakses August 23, 2010. 
  6. ^ KCNA Assails Role Played by Japan for UN Passage of "Human Rights" Resolution against DPRK, KCNA, December 22, 2005.
  7. ^ KCNA Refutes U.S. Anti-DPRK Human Rights Campaign, KCNA, November 8, 2005.
  8. ^ "February 2012 DPRK (North Korea)". United Nations Security Council. February 2012. 
  9. ^ Michael Kirby, Marzuki Darusman, Sonja Biserko (February 17, 2014). "Report of the Commission of Inquiry on Human Rights in the Democratic People's Republic of Korea". United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. Diakses February 18, 2014. 

Pranala luar

Situs web
Artikel dan laporan



Sumber :
id.wikipedia.org, sepakbola.biz, wiki.al-quran.co, dsb.