Hugo GrotiusHugo Grotius |
---|
| Lahir | 10 April 1583 Delft, Belanda |
---|
Meninggal | 28 Agustus 1645 Rostock, Pomerania |
---|
Tradisi | Hukum Alam, Kontrak Sosial, Humanisme, Skolastisisme |
---|
Minat utama | Filsafat Perang, Hukum Internasional, Filsafat Politik, Teologi |
---|
| Mempengaruhi - Selden, Hobbes, Cumberland, Pufendorf, Locke, Bynkershoek, Barbeyrac, Vattel, Rousseau, Kant, Scottish Enlightenment, American Founding Fathers
|
Hugo Grotius (1583-1645) adalah seorang filsuf Belanda yang menjadi pionir dari pandangan-pandangan modern terhadap hukum internasional dan salah satu pemikir besar tentang hukum alam.[1] Selain sebagai filsuf, Grotius juga dikenal sebagai pengacara, penyair, dan teolog.[2] Di dalam bidang hukum, Grotius telah menjembatani antara teori politik dan hukum masa Abad Pertengahan dengan masa Pencerahan.[2] Selain itu, ia juga mengembangkan suatu pandangan baru tentang hukum alam untuk melawan pandangan-pandangan aliran skeptisisme, sambil menunjukkan bahwa ada jawaban yang rasional tentang moral selain jawaban dari agama.[1] Salah satu karya Grotius yang terkenal adalah "Perihal Hukum Perang dan Perdamaian" (The Law of War and Peace) yang terbit tahun 1625.[2] Di dalam karya tersebut, ia berargumentasi bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial dan makhluk yang bersaing.[1] Akan tetapi, manusia dapat hidup dengan damai walaupun terdapat potensi konflik dalam dirinya.[1] Hal itu dapat dicapai dengan cara menghormati hak-hak setiap orang.[1] Referensi- ^ a b c d e (Inggris)Jerome B. Schneewind. 1999. "Grotius, Hugo". In Cambridge Dictionary of Philosophy. Robert Audi, ed. 356.
- ^ a b c (Inggris)Ted Honderich, ed. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. New York: Oxford University Press. P. 328.
Sumber : id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, wiki.kuliah-karyawan.com, dsb. |