Ja'far Umar Thalib

Ja'far Umar Thalib

Ja'far bin Umar Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, Indonesia, 29 Desember 1961) adalah pendiri Laskar Jihad, sebuah organisasi Islam militan di Indonesia.[1]

Menempuh pendidikan semasa kecil di Perguruan Al Irsyad, hingga kemudian pada 1983 menjadi pelajar di LIPIA, Jakarta yang merupakan cabang dari Universitas Imam Ibnu Su'ud Di Riyadh, Saudi Arabia.[butuh rujukan] Pada 1986 sebelum kelulusannya, karena masalah dengan salah satu gurunya ia akhirnya keluar dari LIPA dan melanjutkan studinya ke Maududi Institute di Lahore Pakistan.[butuh rujukan]

Pada 1987 Ja'far bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan yang saat itu sedang berperang dengan Uni Soviet.[butuh rujukan] Selama dua tahun ia berjuang sekaligus belajar bersama Asy Syaikh Jamilurrahman Al Afghani As Salafy di Provinsi Kunar, dekat perbatasan Pakistan.[butuh rujukan]

Pada Januari 1990, Ja'far menyatakan bahwa ia sepenuhnya telah beralih kepada mahzab Salafy dan menanggalkan pemahaman lamanya yang ia anggap menyimpang.[butuh rujukan]

1990-1991 Ja'far kembali ke Indonesia dan mengajar di Pesantren Al Irsyad yang dijalankan oleh Yusuf Utsman Ba'isa[butuh rujukan]

1991-1993 Ja'far belajar kembali kepada seorang Ulama Salafy, Syaikh Muqbil bin Hadi' Al Wadi'i di Dammaj, Yaman.[butuh rujukan]

Sepulangnya dari Yaman, pada tahun 1993 Ja'far dengan bantuan beberapa pengikut Salafy kemudian mendirikan sebuah pesantren yang bernama Ihya As Sunnah di Dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta. Di atas sebuah tanah wakaf dari keponakan petinggi TNI saat itu.[butuh rujukan]

Mantan wapres Hamzah Haz adalah salah seorang pengagum Ja'far Umar Thalib. Ia pernah menjenguk Ja'far ketika ia mendekam di sel pada awal tahun 2002.[butuh rujukan]

Tahun 2002, tepatnya di bulan Oktober, Laskar Jihad Ahlussunnah wal Jamaah resmi dibubarkan oleh staf dan dewan pembina FKAWJ (Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama'ah), setelah rapat maraton sejak tanggal 3 - 7 Oktober 2002. Ja'far Umar Thalib tidak setuju, karena masih berurusan dengan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri. Namun, Ja'far terpaksa mengumumkan pembubarannya ketika dikonfirmasi wartawan beberapa saat setelah terjadinya peristiwa bom Bali I, yakni tanggal 16 Oktober 2002.[butuh rujukan]

Ja'far nampaknya masih memerlukan pasukan untuk melakukan demonstrasi sehingga bisa menekan pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar tidak memberatkan hukumannya. Kendati demikian ternyata dengan bubarnya Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib justru divonis bebas. Menurut majelis hakim, Ja'far tidak terbukti menghina Presiden Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002. Sehingga tanggal 30 Januari 2003 adalah hari kebebasannya.[butuh rujukan]

Referenfsi



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.gilland-ganesha.com, id.wikipedia.org, dsb.