Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.[1]

Jenis

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas[1] :

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi :
    1. sekretaris jenderal kementerian,
    2. sekretaris kementerian,
    3. sekretaris utama,
    4. sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
    5. sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
    6. direktur jenderal,
    7. deputi,
    8. inspektur jenderal,
    9. inspektur utama,
    10. kepala badan,
    11. staf ahli menteri,
    12. Kepala Sekretariat Presiden,
    13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
    14. Sekretaris Militer Presiden,
    15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
    16. sekretaris daerah provinsi,dan
    17. jabatan lain yang setara.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi :
    1. direktur,
    2. kepala biro,
    3. asisten deputi,
    4. sekretaris direktorat jenderal,
    5. sekretaris inspektorat jenderal,
    6. sekretaris kepala badan,
    7. kepala pusat,
    8. inspektur,
    9. kepala balai besar,
    10. asisten sekretariat daerah provinsi,
    11. sekretaris daerah kabupaten/kota,
    12. kepala dinas/kepala badan provinsi,
    13. sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
    14. jabatan lain yang setara.

Pengisian jabatan

Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya

Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.[1]

Jabatan pimpinan tinggi pratama

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.[1]

Referensi



Sumber :
ensiklopedia.web.id, wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, dsb.