Jalur ganda

jalur ganda

Jalur ganda' atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai double track adalah jalur kereta api yang jumlahnya dua atau lebih dengan tujuan agar masing-masing jalur digunakan untuk arah yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan kepala dengan kepala (head on) serta untuk meningkatkan kapasitas lintas dan disamping itu juga bisa meningkatkan aksesibilitas bila terjadi gangguan terhadap salah satu jalur.

Pengoperasian di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian[1] disebutkan bahwa : Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.

Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.

Lihat pula

  • Rel
  • Jalur tunggal
  • Grafik perjalanan kereta api

Referensi

  1. ^ Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [1]


Sumber :
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, wiki.kuliah-karyawan.com, dsb.