Kabinet Uni Emirat Arab

Kabinet Uni Emirat Arab (bahasa Arab: مجلس الوزراء الاتحادي Majlis al-Wuzara` al-Ittihadi) adalah otoritas dari pemerintah federal Uni Emirat Arab, merupakan badan federal eksekutif yang berada dibawah pengawasan Presiden dan Majelis Federasi Kebangsaan, dan menjadi pertimbangan khusus dan bisa mengeluarkan surat keputusan oleh mayoritas anggotanya jika suara agak sama dengan suara Presiden.

Otoritas dan Kewenangan

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Uni Emirat Arab Pasal 60, Anggota Kabinet memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Memantau pelaksanaan kebijakan umum dalam negeri dan luar negeri Pemerintah Uni Emirat Arab.
  2. Mengajukan rancangan undang-undang federal dan diteruskan ke Majelis Federasi Kebangsaan sebelum diserahkan kepada Presiden Uni Emirat Arab yang akan dipresentasikan kepada Dewan Tertinggi untuk diratifikasi.
  3. Menyusun anggaran belanja tahunan dan laporan akhir.
  4. Mempersiapkan berbagai surat keputusan atau surat perintah.
  5. Mengembangkan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang federal, termasuk tidak mengubah atau menonaktifkan mereka atau dikeluarkan dari pelaksanaannya, serta peraturan pengawasan, dan peraturan tentang urutan departemen dan kepentingan publik, dalam batas-batas ketentuan Konstitusi ini dan undang-undang federal. Diperbolehkannya ada ketentuan khusus dalam undang-undang, atau Kabinet, yang ditugaskan oleh Menteri Federal yang bersangkutan atau otoritas administratif lainnya, untuk mengeluarkan beberapa peraturan ini.
  6. Mengawasi pelaksanaan undang-undang, keputusan, peraturan dan surat keputusan oleh semua badan-badan federal yang terlibat di Uni Emirat Arab.
  7. Mengawasi pelaksanaan ketentuan pengadilan federal, dan perjanjian internasional yang disetujui oleh Uni Emirat Arab.
  8. Mengangkat dan memberhentikan pegawai federal, sesuai dengan ketentuan hukum, yang tidak memerlukan surat pengangkatan dan pemberhentian.
  9. Memantau kemajuan departemen dan kepentingan publik, perilaku dan disiplin pegawai Uni Emirat Arab secara umum.
  10. Menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh hukum atau Dewan Tertinggi dalam batas-batas konstitusi.

Daftar Anggota

NoJabatanNama Menteri
1Perdana Menteri, Menteri PertahananYM Asy-Syaikh Mohammad bin Rasyid Al Maktoum
2Wakil Perdana Menteri, Menteri Dalam NegeriYM Letnan Jenderal Asy-Syaikh Saif bin Zayed Al Nahyan
3Wakil Perdana Menteri, Menteri Urusan PemerintahanYM Asy-Syaikh Manshur bin Zayed Al Nahyan
4Menteri KeuanganYM Asy-Syaikh Hamdan bin Rasyid Al Maktoum
5Menteri Luar NegeriYM Asy-Syaikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan
6Menteri Kebudayaan, Pemuda dan Pembangunan MasyarakatMa'ali Asy-Syaikh Nahyan bin Mubarak Al Nahyan
7Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset IlmiahMa'ali Asy-Syaikh Hamdan bin Mubarak Al Nahyan
8Menteri Pembangunan dan Kerjasama InternasionalMa'ali Asy-Syaikhah Lubna binti Khalid al-Qasimi
9Menteri Urusan KabinetMa'ali Muhammad Abdullah al-Qarqawi
10Menteri EkonomiMa'ali Sulthan bin Sa'id al-Manshuri
11Menteri SosialMa'ali Maryam binti Muhammad ar-Rumi
12Menteri PendidikanMa'ali Hamid bin Muhammad Ubaid al-Qathami
13Menteri KesehatanMa'ali Abdurrahman Muhammad al-'Uwais
14Menteri Tenaga KerjaMa'ali Shaqar bin Ghabbasy Sa'id Ghabbasy
15Menteri Negara Urusan Luar Negeri, Menteri Negara Urusan Majelis Federasi KebangsaanMa'ali Dr. Anwar Muhammad Qarqasy
16Menteri KehakimanMa'ali Dr. Hadif bin Jau'an azh-Zhahiri
17Menteri Lingkungan dan AirMa'ali Dr. Rasyid Ahmad bin Fahd
18Menteri EnergiMa'ali Suhail bin Muhammad al-Mazru'i
19Menteri Pekerjaan UmumMa'ali Dr. Abdullah bin Muhammad an-Nu'aimi
20Menteri Negara Urusan KeuanganMa'ali 'Ubaid bin Hamid ath-Thayir
21Menteri NegaraMa'ali Dr. Mitsa` binti Salim asy-Syamisi
22Menteri NegaraMa'ali Riem binti Ibrahim al-Hasyimi
23Menteri NegaraMa'ali Dr. Sulthan bin Ahmad Sulthan al-Jabir
24Menteri NegaraMa'ali Abdullah bin Muhammad Ghabbasy

Lihat pula

Referensi


Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, wiki.ptkpt.net, dsb.