Pada masa sekarang, jabatan setingkat residen masih diisi oleh pejabat Pembantu Gubernur Wilayah Banyumas, namun tidak memiliki kewenangan pengaturan. Wilayah kerjanya meliputi semua kabupaten eks-Karesidenan Banyumas.
Dalam administrasi kendaraan bermotor, wilayah Eks-Karesidenan Banyumas diberi kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf R.