Kerapatan Adat Nagari

Kerapatan Adat Nagari (disingkat KAN) adalah sebuah lembaga adat Minangkabau di tingkat nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau.

KAN berada dibawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.

Struktur

KAN terdiri dari beberapa unsur dalam masyarakat adat Minangkabau yaitu:

  1. Para penghulu atau datuk dari setiap suku
  2. Manti, berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai)
  3. Malin, dari kalangan alim ulama
  4. Dubalang, yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan warga.

Unsur-unsur selain penghulu itu disebut sebagai Tungku Tigo Sajarangan dan apabila dimasukkan unsur penghulu maka disebut sebagai Nan Ampek Jinih (Unsur Empat Jenis).

Perda Sumatera Barat

Setiap Kampung (yang di dalamnya terhimpun beberapa kaum atau famili) dipimpin oleh Penghulu Andiko didampingi oleh Pandito, yang mengurus soal-soal agama. Penghulu Pucuk, Monti (Manti/Menteri), Malin (Mualim/Alim Ulama), Dubalang (Hulubalang), Penghulu Andiko, Pandito (Cerdik Pandai) disebut “Orang Nan Bajinih”.

Juga termasuk “Orang Nan Bajinih”, yaitu imam mesjid (yang dipegang oleh Suku Melayu); Khatib (yang dipegang Suku Patopang); Bilal (yang dipegang Suku Supanjang). Begitu pula Ongku Kali (Kadhi) Silungkang Khusus juga termasuk “Orang Nan Bajinih”.

Sedang Tungganai yang memimpin Kaum atau Famili, yang biasanya disebut Mamak Kaum atau Mamak Kepala Waris, tidaklah termasuk “Orang Nan Bajinih”.

Jumlah Orang Nan Bajinih di Silungkang 60 orang : 5 (Penghulu Pucuk); 5 (Malin); 5 (Monti); 5 (Dubalang); 18 (Penghulu Andiko); 18 (Pandito); 1 (Imam); 1 (Khatib); 1 (Bilal) dan 1 (Kadhi). Keenam puluh Orang Nan Bajinih tersebut adalah anggota-anggota KAN (Kerapat Adat Negari) Silungkang. KAN ini merupakan kesatuan masyarakat hukum Adat.

“Keputusan-keputusan KAN menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat negari dan aparat pemerintahan berkewajiban membantu menegakkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku” (Perda Sumatera Barat No. 13/1983, Bab IV, pasal 7, sub 2).

Menurut Hasan Basri Durin Datuk Rangkayo Mulia Nan Kuning1) Pimpinan tertinggi dalam Nagari adalah mufakat para Penghulu. Dalam perkembangannya kemudian dalam musyawarah itu diikutsertakan unsur-unsur Ulama dan Cerdik Pandai. Sebagai pimpinan musyawarah biasanya ialah Penghulu Pucuk yang lebih ditinggikan dari Penghulu-penghulu pucuk lainnya (biasanya karena asal-usulnya dari kaum yang paling dahulu menghuni Nagari tersebut) untuk yang Nagari yang menganut Koto Piliang. Di nagari-nagari yang menganut aliran Bodi Caniago biasanya dipilih di antara penghulu-penghulu Pimpinan musyawarah inilah yang kemudian menjadi penghulu Kepala, yang kemudian lagi menjadi Kepala Nagari di zaman penjajahan Belanda.

Catatan kaki

1. Mokhtar Naim : “Dialektika Minangkabau dalam kemelut sosial dan politik”, pen. Genta Singgalang Press, Padang 1984, hlm 57.

Referensi

  • Buku “Silungkang dan Adat Istiadat” oleh Hasan St. Maharajo, Edisi 1, Jakarta, Mei 1988

Pranala Luar



Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.