Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Ensiklopedis Indonesia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Komisi Pemilihan Umum (KPU))(KomisiArtikel berikutnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Anggota

Anggota KPPU periode 2000-2005 terdiri dari:

  1. Ir. H. Tadjuddin Noersaid
  2. Faisal Hasan Basri, S.E., M.A.
  3. Dr. Syamsul Maarif, S.H.,LL.M
  4. Ir. H. Moh. Iqbal
  5. Dr. Pande Radja Silalahi
  6. Soy Martua Pardede, S.E.
  7. Erwin Syahril, S.H.
  8. Dr. Ir. Bambang Purnomo
  9. Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, M.A.

Anggota KPPU periode 2006-2011 terdiri dari: (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006)

  1. Ir. H. Tadjuddin Noersaid
  2. Ahmad Ramadhan Siregar
  3. Dr. Syamsul Maarif, S.H.,LL.M (mengundurkan diri menjadi hakim agung)
  4. Ir. H. Moh. Iqbal (mengundurkan diri)
  5. Benny Pasaribu
  6. Dedie S. Martadisastra
  7. Erwin Syahril, S.H.
  8. M. Nawir Messi
  9. Yoyo Arifardhani
  10. Didik Akhmadi
  11. Sukarmi
  12. Anna Maria Tri Anggraini
  13. Tresna Priyana Soemardi

Pranala luar

  • (Indonesia) Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Sumber :
wiki.ggiklan.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, dsb.