Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Ensiklopedia Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Konstitusi Amerika Serikat)(Konstruksi Cakar AyamArtikel berikutnya

Konstitusional

Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.

Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru, misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI. Bersama dengan perubahan atau amandemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan dicantumkannya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.

Perbedaan sistem republik dan monarki dibawah konstitusi

Pendalaman teoriRepublik konstitusionalMonarki konstitusional
PresidensialSemipresidensialParlementerParlementer
Kepala negaraPresidenRaja/Ratu
Kepala pemerintahanPresidenPerdana Menteri
Kekuasaan kepala negaratidak tak terbatasterbatas
Masa jabatan kepala negaraditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahanditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Kekuasaan negaraPemisahan atau pembagianHanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutifPresidenPerdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negaraPresidenPerdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabutPresidenPerdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinetyatidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatiftidakya
Eksekutif dijatuhkan legislatiftidakya
Posisi eksekutifPartai politik dan profesionalHanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Pembubaran legislatif oleh eksekutiftidakya
Keputusan kepala negaratidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilihyatidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutifyatidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negaratidak tentuhanya satu
Rangkap jabatan kepala negarayatidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaik an UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
PresidenPerdana Menteri
Pemilihan kepala negaradipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahandipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presidendipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negaraPemakzulan ?
Hukuman kepada kepala pemerintahanPemakzulanMosi tak percaya
Lingkungan Istana Negarakalangan umumpribadi
Posisi elite/orang kayasetaradianggap bangsawan/feodal


Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.