Lembaga Penyiaran Publik

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran yang berpusat di Jakarta ini terbentuk pada tahun 2005 dan menaungi Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia.

Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, wiki.ptkpt.net, dsb.