Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LIPI logo 2013-2014.svg
SingkatanLIPI
DidirikanLIPI
Situs web
http://www.lipi.go.id/
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KMNRT).

Sejarah

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang terkenal berjudul "Herbarium Amboinese". Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Lalu pada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan "Kebun Raya Indonesia" (S'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek ("Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam", yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

Pada tahun 1956, melalui UU No. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok:

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut:

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001

Status, Tugas dan Fungsi

STATUS

LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) berada dalam lingkungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang bertanggungjawab kepada Presiden.

TUGAS

LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.

Sumber Daya dan Aktivitas

Sumber Daya

  1. 1528 peneliti dan 4712 staf pendukung lulusan universitas dalam dan luar negeri (data per 2014).
  2. 45 Pusat Penelitian dan Unit Pelaksana Teknis.
  3. Kapal penelitian (Baruna Jaya VII&VIII).
  4. Museum Herbarium Bogoriense. Didirikan pada tahun 1817, merupakan museum yang memiliki koleksi flora ketiga terbesar dunia dengan lebih dari dua juta koleksi specimen.
  5. Musem Zoologicum Bogoriense. Didirikan tahun 1884, merupakan museum yang referensi fauna 10 terbesar dunia dengan lebih dari dua juta specimen hewan.
  6. Empat Kebun Raya yang tersebar di Bogor dan Cibodas (Jawa Barat), Purwodadi (Jawa Timur), dan Bali. LIPI juga mengawasi pembentukan lebih dari 22 Kebun Raya daerah.
  7. Koleksi Culture Internasional untuk bakteri dan mikroba.
  8. Dua Pusat internasional: International Center for Interdiciplinary and Advances Research (ICIAR) & Asia-Pasific Centers for Ecohydrology (APCE).
  9. Jejaring kerjasama nasional dan internasional dengan institusi penelitian, donor, dan lembaga pendidikan seperti: JSPS, SCA, NSF, CASS, KITLV, NRF, DFG.
  10. Pusat Referensi Nasional untuk Pengukuran dan Standar Pengujian.
  11. Pusat Pembinaan Peneliti Nasional

Aktivitas LIPI juga mencakup

  1. Penelitian, kalibrasi, informasi ilmiah, identifikasi, konsultasi, analisa, survey, pelatihan dan bimbingan teknis.
  2. Pengembangan produk, prototype dan proses.
  3. Publikasi, seminar, dan berbagai upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Otoritas ilmiah, rekomendasi dan pertimbangan ilmiah.
  5. Pembinaan ilmiah masyarakat (Kelompok Ilmiah Remaja, Mahasiswa, Guru dan Organisasi Profesi).
  6. Penyelenggaraan kompetisi-kompetisi ilmiah berskala Nasional dan Internasional.

IPTEK untuk daerah (IPTEKDA).Dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Profil dan Kewenangan LIPI

  1. Top 2% world wide versi Webometrics sebagai Lembaga Penelitian Dunia versi Webometrics tahun 2014
  2. Kontributor terbesar untuk paten di Indonesia
  3. Focal Point nasional untuk berbagai organisasi internasional, seperti UNESCO dan ASEAN COST
  4. Jaringan dan kerjasama yang luas dengan kementerian, lembaga, industri dan bisnis baik nasional maupun internasional
  5. Kewenangan Nasional:
    • Pendidikan dan pelatihan bagi para peneliti
    • Evaluasi dan penilaian terhadap 8.000 peneliti nasional
    • Penganugerahan Profesor Riset terhadap peneliti terbaik
    • Akreditasi jurnal ilmiah
    • Convertion on Biodiversity (BSD)
    • Convertion for International Endangered Species (CITES)
    • National Measurement International (NMI)
  6. Otoritas ilmiah untuk:
    • Pelaksanaan The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
    • Pembentukan dan pengelolaan kebun raya
    • Pengkajian dan evaluasi keanekaragaman hayati
    • Pengujian industri dan pengukuran
  7. Indikator Nasional Iptek untuk sektor industri dan pendidikan tinggi.

Kerjasama

LIPI telah menjalin lebih dari 50 kerjasama internasional di hamper semua bidang keilmuan meliputi joint research, workshop, pertukaran peneliti dan program PhD. Sampai saat ini LIPI memiliki lebih dari 80 mitra kerjasama antara lain dengan universitas, lembaga penelitian dan pemerintah daerah.

LIPI juga turut serta dalam keanggotaan pada badan internasional, yakni:

  1. Science Council of Asia (SCA)
  2. Asian Heads of Research Councils (ASIAHORCs)
  3. Association of Asian Social Science Research Councils (AASSREC)
  4. Asian and Pacific Center for Transfer of Technology (APCTT)
  5. Committee on Data for Science and Technology (CODATA)
  6. International Council for Science (ICSU)
  7. Pacific Science Association (PSA)
  8. International Federation of Social Science Organization (IFSSO)
  9. World Association of Industrial and Technological Research (WAITRO)
  10. Asia Pacific Metrology Program (APMP)
  11. Botanic Gardens Conservation International (BGCI)
  12. International Flora Malesiana Foundation (IFMF)
  13. Global Biodiversity Information Facility (GBIF)

Area Penelitian

LIPI mendukung program prioritas penelitian nasional, antara lain: Pangan dan Kesehatan

    • Molecular farming pasca genomik
    • Obat berbasis keanekaragaman hayati
    • Bioteknologi
  • Ilmu Teknik
    • Pertahanan dan keamanan
    • IT, telekomunikasi dan elektronik
    • Transportasi bersih
    • Radar pengawasan
    • Baterai Lithium
    • Advanced Material dan Nanoteknologi
  • Ilmu Kebumian
    • Penginderaan jauh
    • Budidaya dan perikanan
    • Ekosistem laut dan konservasi
    • Eksplorasi sumber daya alam
    • Gempa dan mitigasi bencana
  • Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan
    • Eksplorasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
    • Domestikasi flora dan fauna
    • Energy bersih dan terbarukan
    • Pasokan air yang berkelanjutan
  • Ilmu Sosial dan Humaniora
    • Demografi dan populasi
    • Kebijakan dan good governance
    • Otonomi daerah
    • Konflik dan persaingan
    • Ketahanan dan daya saing daerah dan masyarakat pesisir

Rekrutmen

Sivitas permanen LIPI berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karenanya sistem penerimaan pegawai baru mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Namun, di LIPI sejak tahun 2004, seluruh proses penerimaan pegawai baru dilakukan secara online penuh memakai Sistem Informasi Penerimaan CPNS - SIPC LIPI untuk memudahkan akses dan transparansi publik.

Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh LIPI

LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti yunior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.

  • Lomba Karya Ilmiah Remaja - LKIR (tahunan sejak 1968)
  • Lomba Kreatifitas Guru - LKG (tahunan sejak 1992)
  • Pemilihan Peneliti Muda Indonesia - PPMI (tahunan sejak 1990)
  • Perkemahan Ilmiah Remaja - PIR (tahunan sejak 2001)

Organisasi LIPI

Daftar Kepala LIPI

  1. Sarwono Prawirohardjo (1969 - 1973)
  2. Tb. Bachtiar Rifai (1973 - 1984)
  3. Doddy A. Tisna Amidjaja (1984 - 1989)
  4. Samaun Samadikun (1989 - 1994)
  5. Sofyan Tsauri (1994 - 1999)
  6. Taufik Abdullah (1999 - 2002)
  7. Umar Anggara Jenie (2002 - 2010)
  8. Prof Dr Lukman Hakim (2010 - 2014)
  9. Prof Dr Iskandar Zulkarnain (2014 - Sekarang)

Non-struktural

Layanan publik

Sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI untuk melayani publik khususnya di bidang dan kegiatan terkait ilmiah, LIPI menyediakan beragam sarana yang bisa diakses publik dan sebagian besar secara gratis, yaitu :

Selain itu LIPI juga menyediakan aneka portal ilmiah publik aneka bidang kajian ilmu, yaitu :

  • fisik@net (referensi fisika utama)
  • komput@si (perangkat pembantu sains)
  • energi (portal energi Indonesia)
  • indoTeX (standar typesetting ilmiah global)
  • infoH@KI (informasi Hak atas Kekayaan Intelektual)
  • opto (info terkait kajian opto)
  • kimi@net (portal kimia Indonesia)
  • nano (portal nano teknologi dan sains)
  • NBIN (jaringan biodiversitas Indonesia)
  • instrument@si (info instrumentasi)

Afiliasi LIPI

Secara kelembagaan, LIPI juga menaungi baik langsung maupun tidak langsung beberapa organisasi terkait aktivitas ilmiah di tanah air, antara lain:

Referensi

Pranala luar



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.gilland-group.com, id.wikipedia.org, dsb.