Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Buku Ensiklopedi Online   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Monarki Konstitusional)(MoneraArtikel berikutnya

Monarki mutlak

Bentuk pemerintahan<br>

Seri ini adalah bagian dari <br>seri Politik

Daftar bentuk pemerintahan

Portal Politik • <small class="editlink noprint plainlinksneverexpand">edit</sm all>
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Ciri-ciri monarki mutlak

Pendalaman teoriMonarki konstitusionalMonarki parlementer
Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negaraRaja/Ratu
Kepala pemerintahanPerdana MenteriRaja/Ratu
Kekuasaan kepala negaraterbatastidak terbatas
Masa jabatan kepala negaraseumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahanditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratuseumur hidup
Kekuasaan negaraHanya pemisahanPemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutifPerdana MenteriRaja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negaraPerdana MenteriRaja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana MenteriRaja/Ratu
(hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinettidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatifyatidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatifyatidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutifyatidak pernah ada
Keputusan kepala negaradapat diubah melalui legislatiftidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilihtidakya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutiftidakya
Rangkap jabatan kepala negaratidakya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaik an UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana MenteriRaja/Ratu
(hanya peraturan)
Pemilihan kepala negaradiwariskan turun temurun menurut UUkeputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahandipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Raja/RatuMerangkap sebagai Raja/Ratu
Hukuman kepada kepala negara ?
Hukuman kepada kepala pemerintahanMosi tak percayadicabut Raja/Ratu ?
Lingkungan Istana Negarapribadi
Posisi elite/orang kayadianggap bangsawan/feodal

Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak

Dalam zaman modern ini hanya terdapat enam monarki mutlak yaitu

NegaraMonarki
BruneiHassanal Bolkiah
OmanQaboos bin Said al Said
QatarHamad bin Khalifa Al Thani
Saudi ArabiaAbdullah bin Abdulaziz
SwazilandMswati III
Vatican CityBenedict XVI

Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Lihat pula



Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.