Kejahatan terorganisir


Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :

  1. Kejahatan terorganisir akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
  2. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk membunuh/merampok/memperkosa/mencipta kan suatu situasi chaos(kekacauan masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
  3. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak ditindak secepatnya

Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:

  1. Mafia Italia dipimpin oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].

Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia

  1. CIA (central intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang tidak diketahui apa motifnya
  2. BLACK HAND
  3. GAM (Gerakan aceh merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan gerakan anti pemerintahan

Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan

  1. GBR[Grab on road] dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
  2. M2R (moonraker)Indonesia
  3. XTC (Exalt to coiltus)Indonesia
  4. BRZ Indonesia


Tindak preventif agar kejahatan terorganisir dapat dihindarkan

Pertama-tama kejahatan teroganisir sangat bergantung oleh lingkungan dimana semakin lingkungan itu kumuh , tidak terawat , jauh dari aparat hukum maka akan mudah berbagai macam tindakan kejahatan terorganisir terjadi bersarang disitu. Kedua kejahatan terorganisir sangat memungkinkan untuk ditekan sekecil mungkin jika aparat hukum dapat bertindak keras dimana bertindak lebih depresif dalam menjalankan authorisasinya.



Sumber :
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.ggkarir.com, dsb.