Oudheidkundige Dienst

Oudheidkundige Dienst atau Jawatan Purbakala adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda untuk mengelola bidang kepurbakalaan. Tugas dari lembaga tersebut antara lain adalah menyusun, membuat daftar, serta mengawasi peninggalan purbakala di seluruh wilayah Indonesia. Lembaga ini juga bertugas merencanakan dan melakukan pemugaran, melakukan pengukuran dan penggambaran, serta melakukan penelitian. Oudheidkundige Dienst dibentuk pada tanggal 14 Juni 1913.

Setelah Indonesia merdeka, lembaga ini berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional.

Lihat pula



Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.