Pangeran Ratu

Pangeran Ratu merupakan sebutan untuk Putera Mahkota dari sebuah Kesultanan Melayu yang umumnya digunakan di pulau Kalimantan dan sebagian Sumatera. Pangeran Ratu juga menjadi gelar untuk raja-raja daerah yang selevel dengan Putera Mahkota di Kesultanan induk. Gelar Pangeran Ratu sama levelnya gelarPanembahan atau Pangeran Adipati/Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya.

Gelar Pangeran Ratu otomatis untuk putera tertua Sultan, yang bakal menjabat Sultan (kepala negara) berikutnya, sedangkan putera kedua bergelar Pangeran Mangkubumi, yang bakal menjabat mangkubumi (kepala pemerintahan/perdana menteri).

Para Pangeran yang pernah atau sedang menjabat sebagai Pangeran Ratu, diantaranya:

  1. Sultan Muda Abdul Rahman[1]
  2. Pangeran Ratu Muhammad Tarhan (Putera Mahkota Kesultanan Sambas saat ini).[2][3]

Kesultanan Banjarmasin dan Kotawaringin

Di Kesultanan Banjarmasin secara bertahap gelar Pangeran Ratu meningkat menjadi gelar Sultan Muda. Sebagai vazzal state Hindia Belanda maka pengangkatan Sultan Muda ditetapkan dengan surat keputusan pemerintah kolonial Hindia Belanda misalnya Sultan Muda Abdul Rahman (sebelumnya bergelar Pangeran Ratu), kemudian berhak memakai gelar Sultan sepenuhnya setelah resmi menggantikan Sultan terdahulu.

Jika Sultan mengundurkan diri gelarnya turun levelnya menjadi Panembahan, misalnya ini terjadi ketika Sultan Sepuh (Tamjidullah I) turun tahta kemudian digantikan oleh keponakannya yang merupakan Putera Mahkota sehingga gelar Sultan Sepuh alias Sultan Tamjidullah I berubah menjadi Panembahan.[4]

Penguasa Kerajaan Kotawaringin yang merupakan cabang/turunan dari negara Kesultanan Banjar sebenarnya tidak berhak memakai gelar Sultan, tetapi hanya pada level Pangeran Ratu[5] atau Pangeran Adipati. Ketika Pangeran Adipati Anta Kasuma (Raja Kotawaringin pertama) pulang ke Banjarmasin setelah menyerahkan tahta negeri Kotawaringin kepada puteranya Ratu Amas, kemudian ia pulang ke Banjarmasin dan selanjutnya menjabat sebagai mangkubumi (Mahapatih) di pusat negara kesultanan Banjar. Sedangkan negeri Kerajaan Kotawaringin juga memiliki jabatan mangkubumi untuk daerahnya sendiri.

Pangeran Ratu secara harfiah bermakna Ratu (raja) yang masih Pangeran (belum mencapai status Sultan). Pangeran Ratu adalah gelar resmi untuk Putra Mahkota yang pernah dipakai di Kesultanan Banjar di Kalimantan Selatan. Gelar Pangeran Ratu kemudian ditingkatkan menjadi gelar Sultan Muda. Pangeran Ratu juga menjadi gelar bagi penguasa Kepangeranan Kotawaringin di Kalimantan Tengah, yang merupakan pecahan dari Kesultanan Banjar, yang statusnya sebagai kerajaan bawahan dari Kesultanan Banjar. Gelar Pangeran Ratu juga dipakai untuk penguasa kerajaan-kerajaan kecil di Kalimantan Barat diantaranya Kerajaan Mempawah yang merupakan cabang dari Kerajaan Tanjungpura (Sukadana). Gelar Pangeran Ratu sama levelnya dengan gelar Pangeran Adipati (KGPAA) yang dipakai penguasa kerajaan Pakualaman/Mangkunegaran di pulau Jawa. Dalam sejarah Kesultanan Banjar, gelar Pangeran Ratu mula-mula dipakai oleh Pangeran Dipati Mangkubumi sebagai gelar ketika ia menjadi Penjabat Sultan karena Putra Mahkota masih kecil. Dalam perkembangannya gelar ini dipakai sebagai gelar Putra Mahkota.

Kadang-kadang gelar Pangeran Ratu digabungkan dengan gelar Ratu Anom menjadi Pangeran Ratu Anom, namun gelar tetap berada satu level dibawah gelar Sultan dan merupakan gelar untuk eselon yang sama dengan gelar Ratu Anom/Sultan Muda.

Catatan kaki



Sumber :
andrafarm.com, wiki.kucing.biz, id.wikipedia.org, dsb.