Penggusuran

Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.

Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.

Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.

Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi



Sumber :
wiki.pahlawan.web.id, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.