Penjarahan

1906.

Penjarahan adalah pengambilan barang secara sembarangan ketika kemenangan militer dan politik, atau ketika terjadi bencana atau kerusuhan, seperti perang,[1] bencana alam,[2] atau kerusuhan.[3] Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Penjarahan di Indonesia

Ketika krisis finansial Asia 1997 memuncak, penjarahan banyak terjadi di Indonesia, terutama Jakarta.

Referensi



Sumber :
wiki.pahlawan.web.id, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.