Perjanjian Verdun

Kekaisaran Carolingian pada puncak kekuasaannya.

Perjanjian Verdun tahun 843 adalah perjanjian yang membagi teritori kekaisaran Karolingian yang didirikan oleh Karel yang Agung (Karel I) menjadi tiga kerajaan, satu bagian untuk seorang cucunya, sebab demikianlah tradisi bangsa Frank, yaitu warisan yang dibagi, bukan tradisi primogeniture atau anak tertua mewarisi semuanya. Setiap anak dari Luis yang Suci atau Luis I (Jerman: Ludwig, Perancis: Louis, Italia: Ludovico, Inggris: Lewis), satu-satunya anak Karel yang Agung, telah mendirikan kerajaan sendiri:

  • Lotar I (Jerman: Lothar, Perancis: Lothaire, Italia: Lotario, Inggris: Lothair), anak tertua, mewarisi Kerajaan Frank Tengah, yang tidak bertahan lama dan diserap oleh Perancis, Jerman, dan Italia,
  • Luis sang Jerman atau Luis II atau Luis dari Bavaria (Jerman: Ludwig, Perancis: Louis, Italia: Ludovico, Inggris: Lewis) mewarisi Kerajaan Frank Timur yang merupakan cikal bakal dari Jerman, dan
  • Karel yang Botak atau Karel II (Jerman: Karl, Perancis: Charles, Italia: Carlo, Inggris: Charles) mewarisi Kerajaan Frank Barat yang merupakan cikal bakal dari Perancis.


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb.