Presiden Irak

Presiden Jalal Talabani menjabat sejak 7 April 2005

Presiden Irak adalah kepala negara dari Irak dan "berkomitmen memegang Konstitusi dan kelangsungan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan, keamanan wilayah Irak di sesuai dengan ketentuan Konstitusi."[1] Presiden dipilih oleh Dewan Perwakilan dengan mayoritas dua pertiga,[2] dan terbatas untuk dua kali masa periode empat tahunan.[3] Presiden meratifikasi perjanjian dan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, isu-isu pemberian pengampunan pada rekomendasi dari Perdana Menteri, dan melakukan tugas "Komando Tinggi Angkatan Bersenjata untuk tujuan upacara dan kehormatan."[4]

Referensi

  1. ^ Konstitusi Irak, Pasal 64
  2. ^ Konstitusi Irak, Pasal 67
  3. ^ Konstitusi Irak, Pasal 69
  4. ^ Konstitusi Irak, Pasal 70

Lihat juga



Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.