Pupuk Sriwidjaja Palembang

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Industri/jasaUrea dan Amoniak
Didirikan12 November 2010
Kantor pusatPalembang, Indonesia
Tokoh pentingParikesit Suprapto, PhD , Komisaris
Edy Putra Irawady, SH , Direktur Utama
Produk
Urea
Amoniak
Karyawan(organik)
(non-organik)
IndukPT Pupuk Indonesia
Anak perusahaan


PT Sri Melamin Rejeki


PT Puspetindo
Situs webhttp://www.pusri.co.id/
Industri pupuk nasional Pupuk Sriwijaya

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, yang lebih dikenal sebagai PT Pusri, merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero)[1] yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk.

Sejarah

Periode Pupuk Sriwidjaja

Sriwidjaja diambil sebagai nama Perseroan untuk mengabadikan sejarah kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan yang sangat disegani di Asia Tenggara hingga daratan Cina, pada abad ke tujuh Masehi.

Pabrik Pupuk Sriwijaya di Palembang saat malam hari.

Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri, yang memiliki kantor pusat dan pusat produksi berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia. PT Pusri telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha. Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari 1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).

Dari aspek permodalan, PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp. 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).

Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp. 6 miliar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp. 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk. Dengan demikian keseluruhan modal disetor dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta.

PT Pusri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemegang saham tunggal adalah Pemerintah Republik Indonesia.

Tanggal 14 Agustus 1961 merupakan tonggak penting sejarah berdirinya Pusri, karena pada saat itu dimulai pembangunan pabrik pupuk pertama kali yang dikenal dengan Pabrik Pusri I. Pada tahun 1963, Pabrik Pusri I mulai berproduksi dengan kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton urea dan 59.400 ton amonia per tahun. Seiring dengan kebutuhan pupuk yang terus meningkat, maka selama periode 1972-1977, perusahaan telah membangun sejumlah pabrik Pusri II, Pusri III, dan Pusri IV. Pabrik Pusri II memiliki kapasitas terpasang 380.000 ton per tahun. Pada tahun 1992 Pabrik Pusri II dilakukan proyek optimalisasi urea menjadi 552.000 ton per tahun. Pusri III yang dibangun pada 1976 dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton per tahun. Sedangkan pabrik urea Pusri IV dibangun pada tahun 1977 dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton per tahun. Upaya peremajaan dan peningkatan kapasitas produksi pabrik dilakukan dengan membangun pabrik pupuk urea Pusri IB berkapasitas 570.000 ton per tahun menggantikan pabrik Pusri I yang dihentikan operasinya karena alasan usia dan tingkat efisiensi yang menurun.

Mulai tahun 1979, Pusri diberi tugas oleh Pemerintah melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.

Pupuk Sriwidjaja sebagai Induk Pupuk Indonesia

Pada tahun 1997, Pusri ditunjuk sebagai perusahaan induk membawahi empat BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk dan petrokimia, yaitu PT Petrokimia Gresik di Gresik, Jawa Timur; PT Pupuk Kujang di Cikampek, Jawa Barat; PT Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur; dan PT Pupuk Iskandar Muda di Lhokseumawe, Aceh; serta BUMN yang bergerak di bidang engineering, procurement & construction (EPC), yaitu PT Rekayasa Industri (berkantor pusat di Jakarta). Pada tahun 1998, anak perusahaan Pusri bertambah satu BUMN lagi, yaitu PT Mega Eltra di Jakarta yang bergerak di bidang perdagangan.

Sejak Pemerintah Indonesia mengalihkan seluruh sahamnya yang ditempatkan di Industri Pupuk Dalam Negeri dan di PT Mega Eltra kepada PUSRI, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 1997 dan PP nomor 34 tahun 1998, maka PUSRI, yang berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi Induk Perusahaan (Operating Holding) dengan membawahi 6 (enam) anak perusahaan termasuk anak perusahaan penyertaan langsung yaitu PT Rekayasa Industri, masing-masing perusahaan bergerak dalam bidang usaha :

  • PT Petrokimia Gresik yang berkedudukan di Gresik, Jawa Timur. Memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/SP-18, Phonska, DAP, NPK, ZK, dan industri kimia lainnya serta Pupuk Organik.
  • PT Pupuk Kujang, yang berkedudukan di Cikampek, Jawa Barat. Memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
  • PT Pupuk Kalimantan Timur, yang berkedudukan di Bontang, Kalimantan Timur. Memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
  • PT Pupuk Iskandar Muda, yang berkedudukan di Lhokseumawe, Aceh. Memproduksi dan memasarkan pupuk Urea dan industri kimia lainnya.
  • PT Rekayasa Industri, yang berkedudukan di Jakarta, Bergerak dalam penyediaan Jasa Engineering, Procurement & Construction (EPC) guna membangun industri gas & minyak bumi, pupuk, kimia dan petrokimia, pertambangan, pembangkit listrik (panas bumi, batu bara, micro-hydro, diesel).
  • PT Mega Eltra, yang berkedudukan di Jakarta dengan bidang usaha utamanya adalah Perdagangan Umum.

Periode Pupuk Sriwidjaja Palembang

Pada tahun 2010, dilakukan pemisahan (Spin-Off) dari PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) (Pusri) kepada PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri Palembang)[2]. Perubahan ini terutang dalam perubahan anggaran dasar[3]. Pengalihan hak dan kewajiban Pusri kepada Pusri Palembang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa pada 24 Desember 2010[3]. Serah terima jabatan dan pengalihan hak dan kewajiban efektif pada 1 Januari 2011[3]. Pusri Palembang tetap menggunakan logo dan merk dagang Pusri[3]. Pusri sendiri berganti nama menjadi Pupuk Indonesia dan menggunakan merk Pupuk Indonesia dan logo Pupuk Indonesia[4].

Struktur Kepemilikan Saham

  • PT Pupuk Indonesia (99,99%)[5]
  • Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pusri (0,01%)[5]
Strukturholding.jpg

Anak Perusahaan

  1. PT Sri Melamin Rejeki[5] (20%)[6], yang bergerak dalam produksi melamin.
  2. PT Puspetindo[5] (5.3%)[6], yang bergerak dalam produksi peralatan pabrik.
  3. PT Slipi Sri Indopuri[6], yang bergerak dalam hotel dan apartemen.

Wilayah Pemasaran

Surat Keputusan (SK) Menperindag No 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 telah mengatur kembali pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yaitu dengan pola rayonisasi distribusi pupuk bagi produsen pupuk. Wilayah Pemsaran Pupuk Sriwidjaja ditunjukkan denagn warna biru serta anaka perusahaannya.

Insetpemasaran02.jpg

Peristiwa penting

  1. Pusri didirikan pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang, dengan kegiatan usaha memproduksi pupuk urea.
  2. Pada tahun 1963 beroperasi pabrik pupuk urea pertama yaitu : ” PUSRI I ” dengan kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton per tahun.
  3. Tahun 1974 dibangun pabrik pupuk Urea kedua yaitu “ PUSRI II “ dengan kapasitas terpasang sebesar 380.000 ton pertahun (sejak tahun 1992 kapasitasnya ditingkatkan / optimasi menjadi 570.000 ton/tahun ).
  4. Tahun 1976 dibangun pabrik pupuk Urea ketiga, yaitu “ PUSRI III ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun.
  5. Tahun 1977 dibangun pabrik pupuk Urea keempat, yaitu “ PUSRI IV ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun.
  6. Tahun 1979, pemerintah menetapkan PT.Pusri sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran seluruh jenis pupuk bersubsidi, baik yang berskala dari produksi dalam negeri maupun import untuk memenuhi kebutuhan program intensivikasi pertanian (Bimas dan Inmas).
  7. Tahun 1990 dibangun pabrik pupuk Urea, yaitu “ PUSRI I B ” dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton pertahun sebagai pengganti pabrik Puri I yang dihentikan operasinya karena usia teknis dan sudah tidak efisien lagi. Pabrik ini mulai berproduksi pada tahun 1994, merupakan pabrik pertama yang dikerjakan sebagian besar oleh ahli-ahli bangsa Indonesia, yang dibangun dengan konsep hemat energi dan menggunakan sistem kendali komputer “Distributed Control System”
  8. Tahun 1997 dibentuk Holding BUMN Pupuk di Indonesia dan PT Pusri ditunjuk oleh pemerintah sebagai induk perusahaan.
  9. Tanggal 1 Desember 1998, pemerintah menghapus subsidi dan tata niaga seluruh jenis pupuk, baik pupuk yang diproduksi dalam negeri maupun pupuk impor.
  10. Tanggal 12 November 2010, pemisahan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dari PT Pusri.

Rujukan

Pranala luar



Sumber :
wiki.kurikulum.org, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.