Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Kumpulan Ensiklopedia Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Raksasa)(Ralph Norman AngellArtikel berikutnya

Rakyat

Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu [[pemerintahan]. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasin ya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
  • Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
  • Menjadi elemen penting dalam aspek politik
  • Berkewajiban mengikuti politik praktis
  • Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
  • Menjadi fundamental sosial kenegaraan
  • berkewajiban membayar pajak
  • Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara

Lihat pula



Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.