Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Kumpulan Pengajaran Berbahasa Indonesia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Resep Masakan)(ResesiArtikel berikutnya

Reses

Reses atau Masa Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.[1]

Masa reses ini kontroversial karena pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar 70 juta rupiah selama masa reses, dan penggunaan anggarannya tidak harus dipertanggungjawabkan.[2]

Referensi

  1. ^ Parlemen.Net: Sidang dan Rapat di DPR oleh M. Nur Solikhin
  2. ^ Media Indonesia Senin 21 Desember 2009. Hal. 6-7.


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.