Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai Urban Planning atau Urban Land use Plan dalam bahasa Inggrisnya adalah dukumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

Tujuan penyusunan RTRWK

Tujuan penyusunan rencana tata ruang menurut Buyung Azhari [1] adalah:

  • terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
  • terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
  • tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk
    • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
    • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
    • meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
    • mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan
    • mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan

Lihat pula

Wilayah

Nasional]]

Pranala luar



Sumber :
civitasbook.com (Ensiklopedia), wiki.ggkarir.com, id.wikipedia.org, dsb.