Sistem televisi berjaringan di Indonesia

Sistem televisi berjaringan di Indonesia adalah sistem televisi berjaringan di Indonesia yang mengharuskan televisi- televisi yang memiliki daya frekuensi siaran nasional (TVRI, RCTI, SCTV, MNCTV, Indosiar, antv, Metro TV, Trans TV, tvOne, Trans7, Global TV, RTV, dan CNN Indonesia), agar melepaskan frekuensi terhadap daerah- daerah siaran mereka dan menyerahkan pada orang/lembaga/organisasi daerah yang ingin menggunakannya untuk dikembangkan. Bila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini akan diberlakuakn di Indonesia pada 28 Desember 2009. TV nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan TV lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta). Dalam TV berjaringan spirit dasar dari siaran berjaringan adalah terpenuhinya aspek diversity of ownership, diversity of content, dan kearifan lokal[1]

Dasar hukum

UU 32/2002 Pasal 60 ayat (2)[2], yang menyatakan bahwa:

  1. Lembaga penyiaran radio yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran radio lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2004
  2. Yang sudah memiliki relai di satu daerah, lembaga penyiaran radio bisa menggunakan stasiun relainya hingga 2006, sampai berdirinya stasiun lokal berjaringan di daerah tersebut
  3. Lembaga penyiaran televisi yang ingin berjaringan, harus bermitra dengan lembaga penyiaran televisi lain; tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun 2005

UU Penyiaran no. 32 tahun 2002, pasal 6

  1. Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
  2. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
  4. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

Sistem isi siaran

Menurut PP No. 50 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2[3]: DuraSi Relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 17 ayat 1 : Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari. Pasal 36 : Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran paling banyak 90% dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya melebihi 75% dari jumlah provinsi sebelumnya ditetapkannya PP ini.

Pelaksanaan televisi berjaringan

  • Program siaran anggota jaringan
  1. Produksi program muatan lokal sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam jumlah 10% dari total waktu siar;
  2. Pelaksana produksi program muatan lokal diutamakan mengambil sumber daya manusia dan potensi-potensi penyiaran dari daerah setempat dengan mempertimbangkan profesionalisme;
  3. Program muatan lokal adalah isi siaran yang memuat hal-hal yang bersumber dari daerah dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan budaya;
  4. Durasi siaran lokal dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun menjadi maksimal 30% disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
  • Teknik operasional anggota jaringan
  1. memiliki studio siaran dengan segala kelengkapannya;
  2. memiliki ruang pengendali siaran (master control) dengan segala kelengkapannya;
  3. memiliki peralatan-peralatan transmisi, pengiriman gambar melalui satelit, serat optik dan atau microwave, maupun jenis-jenis peralatan lainnya yang berfungsi untuk menyebarluaskan tayangan program televisi;
  4. peralatan-peralatan post produksi yang memenuhi standar-standar penyiaran peralatan-peralatan kamera beserta kelengkapannya gedung kantor dan peralatan kantor yang menjadi pusat operasional
  • Administratif anggota jaringan:
  1. Anggota jaringan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang terpisah dari induk jaringan
  2. Mengikuti proses perizinan sebagaimana ditetapkan oleh UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Ketentuan-ketentuan lain penyelenggaraan system televisi berjaringan
  1. Bagi stasiun televisi yang telah memiliki stasiun relai di berbagai daerah wajib mendirikan induk jaringan atau anggota jaringan.
  2. Jumlah induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas didirikan sesuai dengan prosentase dari jumlah stasiun relay yang dimiliki di ibukota provinsi dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut : Tahun pertama berjumlah sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun kedua berjumlah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay, Tahun ketiga berjumlah 100% dari jumlah provinsi yang terdapat stasiun relay
  3. Prosentase sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 32 Tahun 2002, sebanyak-banyaknya 50% di Pulau Jawa.
  4. Pendirian induk jaringan atau anggota jaringan sebagaimana disebut dalam ayat 2 wajib dilakukan di lokasi stasiun relay yang sudah ada.
  5. Pendirian sistem stasiun berjaringan sebagaimana diatur dalam pasal 6 wajib memberikan kesempatan kepada mitra lokal untuk terlibat dalam kepemilikan saham sekurang-kurangnya sebesar 51% pada tahun 2010.
  6. Pelaksanaan pemberian kesempatan kepemilikan kepada mitra lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan tahapan sebagai berikut:
  1. Tahun kedua sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 20 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
  2. Tahun ketiga sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 40 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.
  3. Sekurang-kurangnya mitra lokal dapat memiliki 51 % kepemilikan saham terhadap stasiun induk jaringan.[4]

Fungsi

Sarana mewujudkan demokratisasi penyiaran.

Manfaat

  1. sistem stasiun berjaringan ini memiliki manfaat untuk menciptakan sistem penyiaran yang berkeadilan dan berpihak pada publik. Karena selama ini dominasi isi siaran televisi dipegang oleh para televisi yang berlokasi di Jakarta. Bahkan isi siarannya sudah sampai pada level menghegemoni.
  2. sistem berjaringan mampu mengakomodasi isi siaran lokal sehingga dapat menjadi pengerem terhadap isi siaran yang memiliki bias kultur, nilai, dan cara pandang orang yang tinggal di Jakarta. Dengan begitu ada terdapat ruang bagi masyarakat daerah untuk mengekspresikan hasrat, kepentingan, kultur, nilai, dan cara pandang orang daerah di ruang publik yang bernama penyiaran. Sehingga tercipta penyiaran yang berkeadilan mendudukan kepentingan daerah dan kepentingan Jakarta pada posisi yang setara dan sejajar.
  3. Dengan diberlakukannya sistem ini maka porsi iklan yang jumlahnya triliunan rupiah yang selama ini hanya dinikmati TV yang ada di Jakarta akan terditribusi ke televisi-televisi lokal yang ada di daerah. Dengan begitu, pemerataan ekonomi di bidang penyiaran akan terjadi.[5]
  4. Pemerataan kesempatan bagi investor lokal di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam bidang pertelevisian.

Kendala

  1. Terjadi tumpang tindih antara kewenangan perizinan lembaga penyiaran antara KPI dengan Kementerian Kominfo sehingga dari sisi yuridis dan teknis masih sulit dilaksanakan di lapangan karena belum terbangunnya sistem secara memadai
  2. Terdapat tantangan yang sistematis dari pihak asosiasi TV nasional. Karena kerjasama antara TV nasional dengan TV lokal sulit dilakukan
  3. Persiapan dari TV lokal yang belum memadai, dari segi teknis maupun sumber daya manusia

Istilah yang berkaitan

  1. Stasiun Televisi Lokal adalah stasiun penyiaran yang memiliki studio siaran yang berada di lokasi tertentu, dengan wilayah jangkauan siaran tertentu.
  2. Stasiun relay adalah stasiun penyiaran dengan tugas memancarkan siaran dari suatu stasiun penyiaran.yang tidak memiliki studio siaran di wilayah tertentu.
  3. Induk Jaringan adalah stasiun televisi yang berfungsi sebagai koordinator jaringan yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota.
  4. Anggota jaringan adalah stasiun televisi yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota bekerjasama dengan satu induk jaringan

Referensi

Pranala luar

  1. (Indonesia) Menyoal TV Berjaringan di newspaper.pikiran-rakyat.com oleh M. Z. Al-Faqih
  2. (Indonesia) Pemerintah Didesak Implementasikan TV Berjaringan di antara.co.id
  3. (Indonesia) Menkominfo Ingatkan Pengelola TV Soal TV Berjaringan di waspada.co.id
  4. (Indonesia) Simpang Siur Pemahaman Televisi Berjaringan di televisiana.net
  5. (Indonesia) [1]
  6. (Indonesia) [2]
  7. (Indonesia) [3]
  8. (Indonesia) [4]
  9. (Indonesia) q=peraturan+KPI+%2CSISTEM+STASIUN+BER JARINGAN&btnG=Telusuri&meta=& amp;cts=1255756462355


Sumber :
wiki.kurikulum.org, id.wikipedia.org, diskusi.biz, dsb.