Tana Paser

Tana Paser adalah ibu kota dari Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Sebelumnya nama ibu kota Kabupaten Paser adalah Tanah Grogot. Perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013.[1]

Sejarah

Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Keinginan perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser dilandasi oleh latar belakang arti dan sejarah pemberian nama Tanah Grogot yang menurut masyarakat Paser tidak mengandung arti, asal usul, dan sumber yang jelas, namun masyarakat pada umumnya mengartikan bahwa Tanah Grogot adalah berawal dari aliran sungai.

Pemberian nama Tana Paser sebagai pengganti Tanah Grogot dengan alasan bahwa pemberian nama Tana Paser sebagai Ibu Kota Kabupaten Paser tersebut lebih memberikan kepastian berkaitan dengan sejarah dan arti namanya. Tana Paser mengandung arti “Tanah” adalah tempat hidup dan kehidupan, sedangkan “Paser” terdiri atas 2 (dua) suku kata yaitu “Pa” yang berarti terang benderang, cemerlang, kemilau dan kata “Ser” yang mempunyai pengertian keinginan, kemauan, harapan dari hati yang paling dalam. Tana Paser mengandung filosofi suatu harapan yang lebih baik dari masyarakat Kabupaten Paser dalam kehidupan yang terang benderang, cemerlang, dan kemilau menuju masyarakat agamis, sejahtera, dan berbudaya.

Selanjutnya, berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Paser tersebut, Bupati Paser melalui surat Nomor 135.8/420/Pem.1/XI/2011 tanggal 24 November 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser telah memberikan persetujuan perubahan nama ibu kota dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Paser Tanah Grogot menjadi Tana Paser yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2011.

Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, selanjutnya Bupati Paser melalui surat Nomor 135.8/438/Pem.1/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser kepada Gubernur Kalimantan Timur. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 135.8/326/BKPW.B/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 2013. www.hukumonline.com. Diakses pada 28 September 2013

Pranala



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, dsb.