Tim Dokter Kepresidenan merupakan sebuah lembaga fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
- memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 jam sehari
- memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu.
Susunan Keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Para Anggota, Dokter Pribadi Presiden, serta Dokter Pribadi Wakil Presiden; yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan
Sumber :
wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, dsb.