Uang kertas rupiah

Uang kertas pertama kali digunakan di kepulauan Indonesia oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda, surat kredit dari rijksdaalder berasal antara tahun 1783 dan tahun 1811. Kertas kredit Gulden Hindia Belanda diikuti pada tahun 1815, dan dari tahun 1827 menjadi uang kertas gulden dari De Javasche Bank. Denominasi yang lebih rendah (di bawah 5 gulden) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1919-1920 dan 1939-1940, karena kekurangan logam untuk perang, tetapi sebaliknya sehari-hari transaksi dilakukan dengan menggunakan koin.

Uang kertas gulden dikeluarkan oleh 'Pemerintah Jepang' selama pendudukan dari tahun 1942, menjadi 'roepiah' pada tahun 1943.

Uang kertas yang sebenarnya rupiah baru diterbitkan pada tahun 1946, selama perang kemerdekaan dengan Belanda, setelah deklarasi kemerdekaan sepihak oleh Indonesia pada akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945. Uang ini dikenal sebagai 'Oeang Republik Indonesia'



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.gilland-ganesha.com, id.wikipedia.org, dsb.