Perusahaan umum

Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Ciri-ciri

Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.

  • Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  • Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
  • Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

Contoh perum

Berikut ini adalah contoh perum yang menjadi persero:

Perum yang sampai saat ini masih ada:

Pranala luar



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.gilland-group.com, id.wikipedia.org, dsb.