Utusan Golongan merupakan perwakilan masyarakat Indonesia yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Utusan Golongan diisi oleh perwakilan dari berbagai profesi seperti buruh, guru, petani, nelayan dan lain-lain. Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1999, keberadaan Utusan Golongan dihapuskan dan Utusan Daerah digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah.