WNI keturunan

Istilah WNI keturunan atau Warganegara Indonesia keturunan sebenarnya memiliki arti "warganegara Indonesia yang memiliki orang tua yang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu WNI keturunan Tionghoa.

Pasa era Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.

Lihat pula



Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.