Kabupaten TambrauwKabupaten Tambrauw | Lambang Kabupaten Tambrauw Motto: Menjetu, Menjedik, Memben Suksno
| - Peta lokasi Kabupaten Tambrauw Koordinat: - | Provinsi | Papua Barat | Dasar hukum | UU RI Tahun 2008 Nomor 56 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009 | Tanggal | 26 November 2008 | Ibu kota | Fef | Pemerintahan | - Bupati | Gabriel Asem, SE, M.Si | - {{{wakil kepala daerah}}} | Yohanis Yembra, S.Sos, | - DAU | Rp. 368.794.108.000.-(2013)[1] | Luas | 5.179,65 km2 | Populasi | - Total | 29.119 jiwa (2007) | - Kepadatan | 5,62 jiwa/km2 | Demografi | - Kode area telepon | - | Pembagian administratif | - Kecamatan | 11 distrik | - Kelurahan | 62 | - Situs web | www.tambrauwkab.go.id |
Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.[2] Pusat pemerintahan berada di Fef.[2] Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.[3] Daftar DistrikBerdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu: - Abun
- Amberbaken
- Fef
- Kebar
- Kwoor
- Miyah
- Moraid
- Mubrani
- Sausapor
- Senopi
- Yembun
Batas WilayahDalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah: Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, maka batas wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi:
Daerah-daerah otonomi yang diresmikan pada tanggal yang sama - Kabupaten Mesuji, di Lampung.
- Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Lampung.
- Kabupaten Pringsewu, di Lampung.
- Kota Gunung Sitoli, di Sumatera Utara.
- Kabupaten Nias Utara, di Sumatera Utara.
- Kabupaten Nias Barat, di Sumatera Utara.
- Kabupaten Tambrauw, di Papua Barat.
- Kabupaten Pulau Morotai, di Maluku Utara.
- Kabupaten Intan Jaya, di Papua.
- Kabupaten Deiyai, di Papua.
- Kabupaten Sabu Raijua, di Nusa Tenggara Timur.
- Kota Tangerang Selatan, di Banten.
Referensi - Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009, Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Tambrauw
- Dasar Hukum Pembentukan di Situs Sekretariat Negara
- http://www.tempointeraktif.com/hg/nas ional/2008/10/29/brk,20081029-142906, id.html
- http://www.kontan.co.id/index.php/Nas ional/news/2900/Daerah_Kian_Berkemban g__12_Kabupaten_Berdiri_
- http://beritasore.com/2008/10/29/dpr- setuju-pembentukan-12-kabupatenkota-b aru/
Catatan kaki- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Retrieved 2013-02-15.
- ^ a b UU No 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua BArat
- ^ Nina Susilo. [1]. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.
|
---|
| Distrik | Abun • Amberbaken • Fef • Kebar • Kwoor • Miyah • Moraid • Mubrani • Sausapor • Senopi • Yembun | - |
---|
|
Sumber : id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb. |