Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Studi Berbahasa Indonesia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Badan hukum pendidikan)(Badan Intelijen PusatArtikel berikutnya

Badan Informasi Geospasial

Badan Informasi Geospasial
Logo Badan Informasi Geospasial.png
SingkatanBIG
KepalaDr. Asep Karsidi MSc.
Dasar hukumPerpres Nomor 94 Tahun 2011
Situs web
http://www.bakosurtanal.go.id/

Badan Informasi Geospasial (disingkat BIG), sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (disingkat Bakosurtanal), adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dr. Asep Karsidi, M.Sc. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29/M Tahun 2012. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Riset dan Teknologi.

Daftar isi

Sejarah

Logo Bakosurtanal (hingga tahun 2011).

Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.

Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.

Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:

  • Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
  • Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.

Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.

Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada saat mulai berlakunya perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal.[1]

Kepala

  • Ir. Pranoto Asmoro (1969-1984)
  • Prof. Dr. Ir. Jacub Rais, M.Sc. (1984-1993)
  • Dr. Ir. Paul Suharto (1993-1999)
  • Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar (1999-2002)
  • Ir. Rudolf Wennemar Matindas, M.Sc. (2002-2010)
  • Dr. Asep Karsidi, M.Sc. (2010-sekarang)[2]

Referensi

  1. ^ PEMERINTAH BENTUK BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
  2. ^ ASEP KARSIDI DILANTIK SEBAGAI KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi
 
 


Sumber :
wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, dsb.