Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Penanaman Modal | |
---|---|
Singkatan | BKPM |
Didirikan | BKPM |
Kantor pusat | |
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia | |
Situs web | |
http://www.bkpm.go.id/ | |
Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Sekarang ini BKPM dipimpin oleh Ir. Franky Sibarani yang dilantik pada 27 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo[1].
Visi & Misi
Visi: Terwujudnya Iklim Penanaman Modal Yang Berdaya Saing Untuk Menunjang Kualitas Perekonomian Nasional
Misi:
- Mengupayakan peningkatan dan pemerataan penanaman modal.
- Menjaga harmonisasi dan koordinasi di bidang penanaman modal.
- Meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal.
Lihat pula
- Daftar lembaga pemerintah nonkementerian
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Referensi
Kategori: |
wiki.ggiklan.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, dsb.