Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Logo baru BPKP.jpg
SingkatanBPKP
DidirikanBPKP
Situs web
http://www.bpkp.go.id

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

Sejarah

Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan kementerian/lembaga sebagai mitra kerja BPKP (Metode yang umum dilakukan oleh kartel ekonomi). MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.

BPKP menegaskan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif. Hasil pengawasan preventif (pencegahan) dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre-emptive. Apabila setelah hasil pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam, dilakukan pengawasan represif non justisia. Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan (fraud). Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan dan KPK, sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia, sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP hanya didukung oleh peraturan presiden non Undang - Undang yaitu :

  1. Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  3. Instruksi Presiden No.4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Kepala

Kepala BPKP dari masa ke masa:

No.NamaDariSampai
1.Drs. Gandhi19831993
2.Drs. Soedarjono19941999
3.Drs. Arie Soelendro20002006
4.Drs. Didi Widayadi, M.B.A.20062009
5.Prof. Mardiasmo20102014

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  • Kepala;
  • Sekretaris Utama
    • Biro Umum
    • Biro Kepegawaian dan Organisasi
    • Biro Perencanaan
    • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Keuangan
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Fiskal dan Investasi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Produksi dan Sumber Daya Alam
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Industri dan Distribusi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pinjaman Luar Negeri
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Lainnya
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Sekretariat Negara dan Lembaga Tinggi Negara
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Poitik, Sosial dan Keamanan Lainnya
  • Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III
  • Deputi Akuntan Negara;
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Keuangan dan Manufaktur
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah
  • Deputi Investigasi;
    • Direktur Investigasi Instansi Pemerintah
    • Direktur Investigasi BUMN dan BUMD
    • Direktur Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan
  • Inspektorat;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  • Pusat Informasi Pengawasan;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Di samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 33 Provinsi di seluruh Indonesia yaitu :

1. Perwakilan BPKP Prov. Aceh18. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Timur
2. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara19. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat
3. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat20. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Timur
4. Perwakilan BPKP Prov. Riau21. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan
5. Perwakilan BPKP Prov. Jambi22. Perwakilan BPKP Prov. Bali
6. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Selatan23. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Timur
7. Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu24. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Selatan
8. Perwakilan BPKP Prov. Lampung25. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah
9. Perwakilan BPKP Prov. DKI Jakarta26. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Utara
10. Perwakilan BPKP Prov. Banten27. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara
11. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Barat28. Perwakilan BPKP Prov. Maluku
12. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Tengah29. Perwakilan BPKP Prov. Papua
13. Perwakilan BPKP Prov. DI Yogyakarta30. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Riau
14. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Bangka Belitung31. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah
15. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Barat32. Perwakilan BPKP Prov. Gorontalo
16. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Barat33. Perwakilan BPKP Prov. Maluku Utara
17. Perwakilan BPKP Prov. Papua Barat

Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan

BPKP melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain :

  1. Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
  2. Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
  3. Policy Evaluation
  4. Fraud Control Plan
  5. Optimalisasi penerimaan negara
  6. Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  8. Asistensi penerapan Good Corporate Governance
  9. Risk Management Based Audit
  10. Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
  11. Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
  12. Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lihat pula

Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kpt.co.id, dsb.