Daerah Operasi Kereta Api Indonesia

Daerah Operasi Kereta Api Indonesia atau disingkat menjadi DAOP KAI adalah pembagian daerah pengoperasian kereta api Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (KADAOP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).

Tata laksana

  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
  • setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  • setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
  • setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
  • para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
  • dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  • dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.


Tugas pokok

  • Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
  • Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
  • Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.

Fungsi

  • Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
  • Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
  • Pemeriksaan kas daerah.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
  • Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
  • Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
  • Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.

Seksi-seksi

  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
  • Seksi Keuangan.
  • Pemeriksaan Kas Daerah.
  • Hubungan Masyarakat Daerah (HUMASDA).
  • Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
  • Seksi Operasi dan Pemasaran.
  • Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik.

Lihat pula

Pranala luar

Pembagian wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia
 
Daerah Operasi
Logo PT KAI (Persero).svg
 
Divisi Regional


Sumber :
wiki.gilland-ganesha.com, id.wikipedia.org, andrafarm.com, dsb.