Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan hukum
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU No. 19/2006, tugas dan fungsi Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Anggota
Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.
2007–2009
Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden SBY dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007 terdiri dari:[1]
Bidang | N a m a |
---|---|
Hubungan Internasional | Ali Alatas |
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan | Emil Salim |
Politik | Rachmawati Soekarnoputri |
Ekonomi | Syahrir |
Kehidupan Beragama | Maruf Amin |
Pertahanan dan Keamanan | TB Silalahi |
Hukum | Adnan Buyung Nasution |
Sosial dan Budaya | Subur Budhisantoso |
Pertanian | Radi A Gani |
Sejak 2010
Pada 25 Januari 2010, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Mereka adalah:[2]
Bidang | N a m a |
---|---|
Hubungan Internasional | Hassan Wirajuda |
Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan | Emil Salim |
Politik | Ryaas Rasyid |
Ekonomi | Ginandjar Kartasasmita |
Kehidupan Beragama | Maruf Amin |
Pertahanan dan Keamanan | Widodo Adi Sutjipto |
Hukum | Jimly Asshiddiqie |
Sosial dan Budaya | Meutia Hatta |
Kesehatan | Siti Fadilah |
Pertanian | Maruf Amin |
Sejak tahun 2012
Berdasarkan Keppres No. 2/M Tahun 2012, anggota wantimpres adalah:[3]
Bidang | N a m a |
---|---|
Ekonomi dan Lingkungan hidup | Prof. Dr. Emil Salim, S.E. (ketua) |
Hubungan antar agama | K.H. Ma’ruf Amin |
Pendidikan dan Kebudayaan | Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono |
Pembangunan dan Otonomi daerah | Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita |
Pertahanan dan Keamanan | Widodo A. S., S. IP |
Hubungan luar negeri dan Internasional | Dr. N. Hassan Wirajuda |
Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi | Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A |
Kesejahteraan rakyat | Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K) |
Hukum dan Hak Asasi Manusia | Dr. Albert Hasibuan, S.H |
Referensi
website resmi: www.wantimpres.go.id
Kategori: |
diskusi.biz, wiki.kuliah-karyawan.com, id.wikipedia.org, dsb.