Dewan Pertimbangan Presiden

Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan hukum

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU No. 19/2006, tugas dan fungsi Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Anggota

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

2007–2009

Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden SBY dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007 terdiri dari:[1]

BidangN a m a
Hubungan InternasionalAli Alatas
Lingkungan dan Pembangunan BerkelanjutanEmil Salim
PolitikRachmawati Soekarnoputri
EkonomiSyahrir
Kehidupan BeragamaMaruf Amin
Pertahanan dan KeamananTB Silalahi
HukumAdnan Buyung Nasution
Sosial dan BudayaSubur Budhisantoso
PertanianRadi A Gani

Sejak 2010

Pada 25 Januari 2010, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Mereka adalah:[2]

BidangN a m a
Hubungan InternasionalHassan Wirajuda
Lingkungan dan Pembangunan BerkelanjutanEmil Salim
PolitikRyaas Rasyid
EkonomiGinandjar Kartasasmita
Kehidupan BeragamaMaruf Amin
Pertahanan dan KeamananWidodo Adi Sutjipto
HukumJimly Asshiddiqie
Sosial dan BudayaMeutia Hatta
KesehatanSiti Fadilah
PertanianMaruf Amin

Sejak tahun 2012

Berdasarkan Keppres No. 2/M Tahun 2012, anggota wantimpres adalah:[3]

BidangN a m a
Ekonomi dan Lingkungan hidupProf. Dr. Emil Salim, S.E. (ketua)
Hubungan antar agamaK.H. Ma’ruf Amin
Pendidikan dan KebudayaanProf. Dr. Meutia Hatta Swasono
Pembangunan dan Otonomi daerahProf. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Pertahanan dan KeamananWidodo A. S., S. IP
Hubungan luar negeri dan InternasionalDr. N. Hassan Wirajuda
Pemerintahan dan Reformasi BirokrasiProf. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A
Kesejahteraan rakyatDr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K)
Hukum dan Hak Asasi ManusiaDr. Albert Hasibuan, S.H

Referensi

website resmi: www.wantimpres.go.id



Sumber :
diskusi.biz, wiki.kuliah-karyawan.com, id.wikipedia.org, dsb.