Karma dalam agama Buddha

Bagian dari serial
Agama Buddha

Lotus75.png

Sejarah
Garis waktu
Dewan-dewan Buddhis

Konsep ajaran agama Buddha
Empat Kesunyataan Mulia
Delapan Jalan Utama
Pancasila · Tuhan
Nirvana · Tri Ratna

Ajaran inti
Tiga Corak Umum
Samsara · Kelahiran kembali · Sunyata
Paticcasamuppada · Karma

Tokoh penting
Siddharta Gautama
Siswa utama · Keluarga

Tingkat-tingkat Pencerahan
Buddha · Bodhisattva
Empat Tingkat Pencerahan
Meditasi

Wilayah agama Buddha
Asia Tenggara · Asia Timur
Tibet · India dan Asia Tengah
Indonesia · Barat

Sekte-sekte agama Buddha
Theravada · Mahayana
Vajrayana · Sekte Awal

Kitab Suci
Sutta · Vinaya · Abdhidahamma

Dharma wheel 1.png

Hukum karma adalah salah satu ajaran yang penting dalam agama Buddha. Hukum karma merupakan ajaran yang amat dalam dan rumit, maka untuk itu dibutuhkan suatu uraian yang terperinci untuk memahaminya.

Secara umum, karma berarti perbuatan. Umat Buddha memandang hukum karma sebagai hukum kosmis tentang sebab dan akibat yang juga merupakan hukum moral (Kitab Hukum Karma) yang impersonal. Menurut hukum ini sesuatu (yang hidup maupun yang tidak hidup) yang muncul pasti ada sebabnya. Tidak ada sesuatu yang muncul dari ketidakadaan.

Dengan kata lain, tidak ada sesuatu atau makhluk yang muncul tanpa ada sebab lebih dahulu. Kita berbicara tentang akibat bila sesuatu itu terjadi tergantung pada kejadian yang mendahuluinya dan kejadian mula yang menghasilkan kejadian berikutnya disebut ‘sebab’. Rumusan agama Buddha tentang sebab akibat (Paticcasamuppada) adalah :

Dengan adanya ini, terjadilah itu. Dengan timbulnya ini, timbulah itu. Dengan tidak adanya ini, maka tidak ada itu. Dengan lenyapnya ini, maka lenyaplah itu. (Khuddhaka Nikaya, Udana 40)

Pernyataan ini merupakan teori relativitas yang digunakan pula untuk menerangkan tentang munculnya alam semesta. Ajaran agama Buddha menekankan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai Yang Agung, Mulia, Suci, Mutlak dan Impersonal. Sedangkan kemahakuasaan Tuhan dalam dhamma dijabarkan dalam hukum universal sebab akibat atau hukum relativitas yang Impersonal. Hukum karma termasuk dalam hukum sebab akibat universal ini. Tentang alam semesta terjadi karena adanya hukum relativitas. Hukum ini meliputi seluruh semesta alam dan hukum ini bekerja dengan sendirinya. Menurut hukum ini alam semesta adalah dinamis atau selalu berubah dan setiap perubahan selalu terjadi secara relatif.

Ada perubahan yang berlangsung dengan cepat tetapi ada juga perubahan yang berlangsung dengan perlahan, sehingga perubahan yang perlahan ini tidak nampak atau sulit dimengerti oleh orang yang kurang waspada dan cermat. Contoh cara kerja hukum ini, adanya suatu keadaan disebabkan oleh suatu keadaan lain dan keadaan ini pun disebabkan oleh keadaan lain pula, begitu seterusnya. Cara kerja hukum ini mirip dengan hukum ilmu pengetahuan tentang aksi dan reaksi.

Hukum karma dapat di lihat dari 2 aspek, yaitu aspek kosmis dan aspek moral. Hukum karma dalam aspek kosmis meliputi alam fisik dan psikis. Dipandang dari sisi kosmis, makhluk – makhluk hidup seperti manusia dan binatang adalah fenomena materi. Keberadaan manusia dan binatang adalah fenomena relatif karena mereka ada disebabkan adanya hal – hal lain seperti adanya makanan, minuman, matahari, dunia dan sebagainya. Mereka mengalami perubahan, muncul dan lenyap, seperti semua hal di dunia. Dunia pun akan mengalami proses perubahan, muncul dan lenyap. Demikian pula dengan alam semesta yang berisi banyak galaksi serta tata surya yang tidak terhitung banyaknya selalu berproses, muncul dan lenyap.

Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa walaupun aspek kosmis dari hukum karma Buddhis berlangung demikian, tetapi itu hanya merupakan implikasi dari konsepnya sebagai hukum sebab dan akibat. Yang sangat penting dari hukum ini adalah aspek kedua yang merupakan hukum moral. Dalam aspek ini hukum karma memegang peranan yang penting dalam ajaran etika Buddhis. Ajaran etika Buddhis tercermin dengan jelas dalam semua ajaran yang disampaikan oleh Sang Buddha selama hidup beliau.

Ajaran karma Buddhis sebagai hukum moral menitik beratkan pada perbuatan – perbuatan manusia yang dilakukan melalui perbuatan jasmani, ucapan dan pikiran. Perbuatan perbuatan itu diklasifikasikan sebagai karma bila suatu perbuatan dilakukan karena adanya niat atau kehendak (Cetana). Suatu perbuatan tanpa niat atau kehendak tidak dapat disebut karma karena perbuatan itu tidak akan menghasilkan akibat moral bagi pembuatnya. Niat atau kehendak yang dimaksudkan dengan karma, seperti yang dikatakan Sang Buddha dalam Angutara Nikaya III :

“O para bhikkhu, kehendak yang saya maksudkan dengan karma. Seseorang karena memiliki kehendak dalam pikirannya maka ia melakukan perbuatan dengan jasmani, ucapan dan pikiran.

Karma atau perbuatan dalam aspek moral mencakup nilai-nilai etika tentang baik dan buruk. Hal ini merupakan konsep yang lebih luas dari pada persoalan tentang benar dan salah bila dilihat dari sisi pandangan sehari hari tentang makna dari kata itu. Apa yang dianggap benar menurut pandangan umum Mungkin tidak baik dalam pengertian moral, demikian pula dengan kata buruk. Misalnya menurut pandangan umum adalah benar bila tentara membunuh musuh dalam pertempuran. Tetapi pembunuhan ini tidak benar menurut hukum moral. Menurut pandangan moral Buddhis suatu pembunuhan adalah pelanggaran hukum moral, pembunuhan ini dipandang sebagai perbuatan karma buruk. Ajaran agama Buddha menganjurkan kita untuk mengembangkan perasaan cinta kasih (metta) dan kasih sayang (karuna) terhadap semua makhluk. Anjuran ini meliputi perasaan memusuhi makhluk hidup harus dilenyapkan.

Prinsip dasar dari hukum karma adalah barang siapa yang menanam maka dia yang akan memetik hasilnya apakah hasil itu baik atau buruk. Perbuatan baik atau buruk dinilai berdasarkan pada akibat yang menyenangkan dan tidak menyenangkan yang dialami oleh pembuat. Seseorang yang telah melakukan karma buruk pasti menderita karena menerima hasil perbuatannya sendiri. Kita tidak mungkin menghindarkan diri dari akibat yang tidak menyenangkan yang dihasilkan oleh karma buruk yang telah kita lakukan. Sehubungan dengan hal ini Sang Buddha berkata :

Tidak di angkasa, di tengah lautan atau pun di dalam gua – gua gunung, tidak dimanapun seseorang dapat menyembunyikan dirinya dari akibat perbuatan– perbuatan jahatnya.(Dhammapada 127)

Dalam aspek moral karma merupakan ajaran kembar dengan kelahiran kembali. Menurut hukum sebab akibat ini, seseorang adalah hasil perbuatannya sendiri. Ia sendiri yang menyebabkan keberadaanya dan ia sendiri yang bertanggung jawab untuk masa depannya. Pada kelahiran yang lampau pun seseorang telah menyatakan kehendak melalui perbuatan jasmani, ucapan atau pikiran, maka berdasarkan pada perbuatan perbuatannya itu sekarang ia hidup. Kondisi dan lingkungan tempat kelahiran seseorang ditentukan oleh karma dari kehidupannya yang lampau. Pada kehidupan sekarang ini, seseorang menerima hasil sebagai akibat karmanya yang lampau dan melakukan karma-karma yang baru. Karma baru dan karma lampau yang belum berbuah akan membentuk kondisi tempat kelahirannya pada masa kehidupan yang berikut. Setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan baik atau buruk. Bila pada kehidupan ini seseorang telah melakukan perbuatan buruk dan ia menyadari bahwa perbuatannya itu adalah buruk serta akan menghasilkan akibat yang tidak menyenangkan, maka agar akibat karma buruk itu tidak terlalu berat atau tidak efektif ia harus melakukan banyak perbuatan baik.

Untuk memperjelas hal ini, misalnya disebuah desa ada seorang yang bernama A. A mencuri Rp 1000 dari si B, tetapi sebelum B mengetahui A yang mencuri, A yang menyadari bahwa perbuatannya adalah salah, merasa takut bila perbuatannya ketahuan maka ia pindah ke kota. Di kota, A bekerja dengan rajin dan berusaha dengan sungguh – sungguh sehingga setelah beberapa tahun ia menjadi kaya. Dengan kekayaan ini A melakukan banyak perbuatan baik dengan berdana kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitarnya maupun yang jauh. Tetapi tidak lama setelah A meninggalkan desanya, B mengetahui bahwa A adalah orang yang mencuri uangnya. Beberapa tahun kemudian B mengetahui dimana A berada. B mendatangi orang-orang di sekitar tempat A dan memberitahukan kepada orang-orang bahwa A adalah seorang maling, karena A telah mencuri Rp 1000 darinya. Namun orang orang di kota itu tidak memperdulikan kata kata B, malahan orang-orang itu membela A.

Dari contoh diatas kita lihat bahwa karma buruk tetap berbuah, tetapi akibatnya tidak berat atau tidak efektif sama sekali karena perbuatan baik yang dilakukan manfaatnya besar sekali. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kebahagiaan dan penderitaan tergantung pada diri kita sendiri. [1]

Referensi

  1. ^ 'Hukum Karma, Hukum Karma | WHITE LOTUS

Lihat pula


Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, wiki.kuliah-karyawan.com, dsb.