|
Hukum Umum |
---|
Hukum Kontrak |
Hukum Tort |
Hukum Properti |
Hukum Waris |
Hukum Kriminal |
Bukti |
|
Hukum umum, atau common law, atau hukum kasus (case law), atau preseden (precedent), adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]
Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.
Lihat pula
Pranala luar
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr.
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr., di Proyek Gutenberg
- The Australian Institute of Comparative Legal Systems
- Common Law Venue
Cite error: <ref>
tags exist, but no <references/>
tag was found
Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, dsb.