Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Ensiklopedia Berbahasa Indonesia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Hukum sipil (sistem hukum))(HukumArtikel berikutnya

Hukum Umum

Scale of justice 2.svg
Hukum Umum
Hukum Kontrak
Hukum Tort
Hukum Properti
Hukum Waris
Hukum Kriminal
Bukti

Hukum umum, atau common law, atau hukum kasus (case law), atau preseden (precedent), adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]

Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

Lihat pula

Pranala luar

  • The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr.
  • The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr., di Proyek Gutenberg
  • The Australian Institute of Comparative Legal Systems
  • Common Law Venue


Cite error: <ref> tags exist, but no <references/> tag was found



Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, dsb.