John Rawls

John Rawls
Lahir21 Februari 1921
Meninggal24 November 2002
Lexington, Massachusetts, Amerika Serikat.
EraFilsuf abad ke-20
TradisiFilsafat analitik
Minat utamaFilsafat politik, Liberalisme, Keadilan, Politik, Teori kontrak sosial
Gagasan pentingJustice as Fairness
Original position
Reflective equilibrium
Overlapping consensus
Public reason
Netralitas liberal
Selubung kebodohan

John Rawls (lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.[1] Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik.[1] Rawls belajar di Universitas Princeton, serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard.[2]

Pemikiran

John Rawls dikenal sebagai seorang filsuf yang secara keras mengkritik ekonomi pasar bebas.[3] Baginya pasar bebas memberikan kebebasan bagi setiap orang, namun dengan adanya pasar bebas maka keadilan sulit untuk ditegakkan.[3] Oleh karena hal ini, ia mengembangkan sebuah teori yag disebut teori keadilan. [3] Menurut Rawls, prinsip paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar.[4] Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.[1] Situasi seperti ini disebut "kabut ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana setiap orang harus mengesampingkan atribut-atribut yang membedakannya dengan orang-orang lain, seperti kemampuan, kekayaan, posisi sosial, pandangan religius dan filosofis, maupun konsepsi tentang nilai.[1] Untuk mengukuhkan situasi adil tersebut perlu ada jaminan terhadap sejumlah hak dasar yang berlaku bagi semua, seperti kebebasan untuk berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan berserikat, kebebasan berpolitik, dan kebebasan di mata hukum.[1] Pada dasarnya, teori keadilan Rawls hendak mengatasi dua hal yaitu utilitarianisme dan menyelesaikan kontroversi mengenai dilema antara liberty (kemerdekaan) dan equality (kesamaan) yang selama ini dianggap tidak mungkin untuk disatukan.[5] Rawls secara eksplisit memposisikan teorinya untuk menghadapi utilitarianisme, yang sejak pertengahan abad 19 mendominasi pemikiran moralitaspolitik normatif liberalisme.[5]

Karya Penting

Pada tahun 1971, John Rawls menerbitkan sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice (Teori Keadilan).[5] Gagasan dalam buku ini adalah dikemasnya sebuah konsep yang dikatakan Rawls sebagai konsep justice as fairness (keadilan sebagai sebuah kejujuran).[5] Menurut Robert Nozick, A Theory of Justice adalah sebuah karya filsafat politik dan filsafat moral yang kuat, dalam, subtil, luas, sistematik, yang tidak pernah terlihat dalam karya-karya filsuf Jerman lainnya.[5]. Setelah buku A Theory of Justice diterbitkan, maka muncul buku baru lagi karangan Rawls yang berjudul Political Liberalism (Liberalisme Politik).[5] Buku ini merupakan buku panduan untuk menjelaskan pemikiran mengenai justice as fairness.[5]

Referensi

  1. ^ a b c d e (Inggris)Samuel Freeman. 1999. "Rawls, John". In The Cambridge Dictionary of Philosophy. Robert Audi, ed. 774. London: Cambridge University Press.
  2. ^ (Inggris)Ted Honderich, ed. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. New York: Oxford University Press. P. 745.
  3. ^ a b c A. Sonny Keraf. 2005. Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius. Hal.153.
  4. ^ (Indonesia)Christoph Stuekelberger. 1998. Lingkungan dan Pembangunan .Yogyakarta: Duta Wacana University Press. Hal. 81.
  5. ^ a b c d e f g Bur Rasuanto. 2005. Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal. 25,




Sumber :
wiki.pahlawan.web.id, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.