Komando pemulihan keamanan dan ketertiban

Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib adalah organisasi pusat yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jend. Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965. Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib.

Sejarah Kopkamtib

Pendirian

Kopkamtib didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965 sebagai sarana pemerintah Indonesia yang bertujuan memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak bagi berhasilnya pelaksanaan Repelita pada khususnya dan pembangunan jangka panjang pada umumnya.

Didirikan segera setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September. Bisa dikatakan lembaga ini merupakan jantung kekuasaan Orde Baru yang mengkoordinasi sejumlah badan intelejen, mulai dari Bakin sampai dengan intelejen dalam setiap bagian ABRI. Malahan pada kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, Kopkamtib dapat menerobos wewenang departemen sipil, bahkan wewenang ABRI sekalipun. Dengan memperkerjakan personel militer tepercaya untuk melaksanakan tugas-tugas yang bertujuan politik dalam artian luas dan luar biasa, maka Kopkamtib merupakan inti pemerintah Indonesia pada masa hukum darurat perang yang permanen.

Tanpa kontrol

Ditahun 1974 presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada dibawah pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982, Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang digodok DPR.

Bakorstanas

Tahun 1988, Presiden Soeharto membubarkan lembaga ini dan menggantikannya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Bakorstanas bertujuan memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan stabilitas nasional, juga bertindak sebagai penasehat dan dikepalai oleh Panglima ABRI yang langsung melapor kepada presiden. Walaupun begitu hampir seluruh staf Kopkamtib dan seluruh peran yang dimainkan oleh organisasi terdahulu juga dilakukan oleh Lembaga baru ini.

32 tahun berkuasa

Selama 23 tahun dari pemerintahan Orde Baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelejen. Lewat serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil di Indonesia demi kepentingan apa yang disebut pemerintah Orde Baru sebagai mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dasar Hukum

Supersemar

Berdasarkan hukum, Kopkamtib tercatat memiliki dasar hukum pertama kali lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) berupa perintah presiden Soekarno untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas kemananan nasional kepada Mayjend Soeharto yang hingga kini Supersemar tersebut juga masih menjadi misteri.

TAP MPR

Pada tahun 1973, MPR mengeluarkan TAP/MPR No.X/MPR/1973 tentang Peraturan dan Fungsi Kopkamtib dalam Sistem Keamanan Nasional yang memberikan kekuasaan kepada presiden sebagai mandataris MPR untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk suksesnya mengawal pembangunan nasional yang berdasarkan demokrasi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 dengan:

  • Menjaga keamanan nasional,
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,
  • Mencegah bangkitnya gerakan G30S/PKI dan ancaman subversi lainnya.

Fungsi dan Wewenang

Fungsi

Sebelum dibubarkan, Kopkamtib sesuai Keppres No.47/1978 mempunyai 4 fungsi utama:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dalam pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
  2. Mencegah kegiatan dan menumpas sisa-sisa G30S/PKI, subversi dan golongan ekstrem lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat yang membahayakan keselamatan dan keutuhan negara, bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mencegah pengaruh moral dan mental yang di timbulkan oleh peristiwa G 30 S PKI dan aliran kebudayaan lainnya yang bertentangan dengan moral, mental dan kebudayaan berdasarkan Pancasila.
  4. Membimbing masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Badan keamanan darurat

Dalam wacana hukum dan organisasi, Kopkamtib diarahkan menjadi badan keamanan militer secara darurat yang dimulai dengan dideklarasikannya undang-undang subversi tahun 1957. Struktur yang ada dalam undang-undang inilah yang kemudiaan memberi inspirasi untuk melahirkan Keppress No.47/1978 tentang organisasi Kopkamtib yang memiliki Laksusda di tingkat Kodam dan Laksuswil ditingkat Kowilhan hingga September 1988 diganti dengan Bakorstanas.

Kekuasaan

Sebagai koordinator kebijakan keamanan pemerintah, Kopkamtib telah menjadi bagian dari peraturan yang ada dalam negara. Fakta ini ditunjukan dengan adanya penggunaan seluruh instrumen negara dan elemen aparat negara sama halnya dengan membuat seluruh ukuran dengan merujuk pada keputusan hukum yang tercermin dalam undang-undang keamanan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Kopkamtib seperti yang pernah diakui mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, memiliki kekuasaan untuk memberi perintah kepada polisi dalam melakukan proses interogasi, penangkapan, penahanan yang tidak diatur dalam peraturan nasional yang ada.

Pangkopkamtib

Dalam sejarah pendiriannya, Kopkamtib hanya dipimpin oleh 6 orang jenderal yang disebut Panglima Kopkamtib dengan dinamika staf dan personalia yang hampir berubah setiap periode pimpinan,

No.NamaDariSampaiKeterangan
1Jend. Soeharto5 Oktober 196519 November 1969 
2Jend. Maraden Panggabean19 November 196927 Maret 1973 
3Jend. Soemitro27 Maret 197328 Januari 1974 
4Jend. Soeharto28 Januari 197417 April 1978Pelaksana tugas sehari-hari oleh Kaskopkamtib, Laksamana Soedomo
5Laksamana Soedomo17 April 197829 Maret 1983 
6Jend. L.B. Moerdani29 Maret 19835 September 1988 

Hierarki

Pangkopkamtib dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada presiden. Tapi selain itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pangkopkamtib bertanggungjawab pada Menhankam/Pangab. Antara tahun 1974 –1983, Struktur Pangkopkamtib didampingi oleh Kepala Staf (Kaskopkamtib) dan sekretaris pribadinya (Spri Kaskopkamtib) yang garis staff nya berada pada eselon pembantu pimpinan.

Secara Hirarkis ada 6 kerangka besar pelaksana kebijakan Kopkamtib, mereka adalah:

  1. Presiden sebagai penanggungjawab seluruh pelaksanaan tugas dan dalam keadaan khusus memberi perintah langsung kepada Laksusda lewat Pangkopkamtib atau Menhankam/Pangab.
  2. Menhankam/Pangab sebagai pengendali sehari-hari dan mengawasi tugas pelaksanaan kerja Kopkamtib.
  3. Pangkopkamtib bertugas Menentukan kebijakan umum, mengendalikan dan mengambil keputusan operasi pemulihan keamanan Kopkamtib.
  4. Kaskopkamtib melakukan koordinasi dan supervisi kegiatan operasi pemulihan keamanan.
  5. Laksuswil melaksanakan kebijakan ditingkat wilayah yang pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Pangab dan Pangkopkamtib.
  6. Laksusda melaksanakan kebijakan ditingkat daerah yang pelaksanaan tugasnya secara umum bertanggungjawab kepada Pangkowilhan dan secara khusus kepada Pangkopkamtib, Pangab dan Presiden.

Organisasi

Dalam susunan organisasi Kopkamtib, Presiden bersama dengan Pangkopkamtib, 5 Eselon pelaksana pusat (Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu dan Katodsapu Kopkamtib) Laksuswil dan Laksusda dirajut dengan garis Komando. Sedangkan Menhankam bersama Pangkopkamtib, Laksuswil dan Laksusda disatukan dengan garis pengendalian dan pengawasan.

Adapun selain itu, tapi termasuk 5 eselon pelaksana di koordinasi oleh Pangkopkamtib langsung. Kopkamtib menurut Keppres No.47/1978 memiliki susunan organisasi yang terdiri dari:

  • Eselon Pengendali (Menhankam/Pangab),
  • Eselon Pimpinan (Pangkopkamtib),
  • Eselon Pembantu Pimpinan yang terdiri dari:
    • Unsur pembantu utama (Menhankam/Pangab dan Kaskopkamtib),
    • Unsur Staf (staf umum: Assospol, Assintel, Asops, Aster dan Askamtibmas Kopkamtib dan Staf Khusus: Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu, Katodsapu, Spri Pangkopkamtib dan Spri Kaskopkamtib) dan
    • Unsur Pelayanan (Setkopkamtib dan Paku Kopkamtib) dan eselon pelaksana yang terbagi dalam dua unsur: Pelaksana Pusat (Satgas Intel, Dispen Humas, sathub, Teperpu, Todsapu Kopkamtib) dan Pelaksana Daerah (Laksuswil dan Laksusda).

Referensi

Lihat pula



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.